Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

353 Kg Emas Ilegal Diamankan dari Jalur Udara dan Laut

Pemerintah mengungkap penyelundupan emas seberat 353 kg melalui jalur udara dan laut, dengan penindakan terbaru di empat bandara pada September 2026 yang menyelamatkan potensi kerugian negara Rp8,5 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
353 Kg Emas Ilegal Diamankan dari Jalur Udara dan Laut📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan mengungkap skema penyelundupan emas ilegal yang melibatkan berbagai jalur, termasuk bandara dan pelabuhan laut. Sebanyak 353 kilogram emas hasil penyelundupan berhasil diamankan, menunjukkan kerentanan sistem pengawasan terhadap komoditas berharga ini. Emas tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti serpihan, bubuk, dan bongkahan, yang disamarkan untuk menghindari deteksi.

Penyelundupan dilakukan dengan modus yang terus berubah, menunjukkan keterampilan dalam mengelakkan pemeriksaan. Meski ekspor emas secara resmi diperbolehkan, prosesnya harus sesuai aturan dan tata kelola yang transparan. Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas ekspor tanpa izin dan pengawasan yang ketat justru merugikan negara dan mengancam stabilitas ekonomi.

Operasi penindakan terakhir dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, dan BNN. Dalam periode September 2026, empat bandara—Kualanamu Medan, Soekarno Hatta Tangerang, I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Sam Ratulangi Manado—menjadi lokasi penggagalan ekspor ilegal. Sebanyak 29 kg emas berhasil disita, dengan nilai estimasi mencapai Rp73,3 miliar.

Hasil operasi ini menunjukkan efektivitas koordinasi lintas institusi dalam pencegahan penyelundupan. Upaya pengawasan dilakukan melalui analisis intelijen, pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan barang, serta kolaborasi dengan lembaga terkait. Tujuan utamanya adalah menjamin kewajiban kepabeanan dipenuhi dan mencegah kerugian negara akibat pengeluaran komoditas secara ilegal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya