Nomor Paspor Tetap Seumur Hidup Mulai 2027
Pemerintah menyiapkan penerapan paspor nasional tunggal dengan nomor tetap seumur hidup, mulai 2027, meski masa berlaku dokumen tetap maksimal 10 tahun.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 12.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mulai tahun 2027, pemerintah akan menerapkan sistem paspor nasional yang terstandarisasi, di mana satu nomor identitas akan berlaku seumur hidup bagi setiap warga negara, meskipun terjadi pergantian buku paspor. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital dan penyederhanaan layanan keimigrasian yang digagas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rencana ini telah disosialisasikan sejak Desember 2025 dan kini masuk tahap finalisasi teknis dan regulasi.
Dalam sistem baru, semua jenis paspor—baik non-elektronik maupun elektronik—akan digantikan oleh satu model berbahan polikarbonat yang lebih tahan lama dan aman. Bahan ini dipilih karena daya tahan tinggi serta kemampuan menyimpan data digital yang lebih andal. Selain itu, pemerintah sedang menyusun konsep *single identity* yang memastikan setiap individu memiliki satu nomor paspor permanen, tanpa perlu perubahan saat memperbarui dokumen.
Meskipun nomor paspor tetap, masa berlaku buku paspor tetap mengikuti aturan yang berlaku, yaitu maksimal 10 tahun sejak tanggal penerbitan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku 28 Juli 2026. Artinya, penggunaan paspor seumur hidup merujuk pada kestabilan identitas, bukan pada masa berlaku dokumen fisiknya. Tujuan utama sistem ini adalah mempermudah integrasi data dan mempercepat proses verifikasi di berbagai instansi.
Penerapan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan, mengurangi kesalahan data, serta memperkuat keamanan dokumen perjalanan. Hingga Oktober 2026, persiapan teknis dan sosialisasi terus berjalan, termasuk penyelesaian stok paspor lama dan pemantapan infrastruktur digital. Pemerintah juga terus mengevaluasi proses layanan agar lebih transparan, cepat, dan terintegrasi secara nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perpres Ojol Tegas Atur Komisi Maksimal 8% dan Penetapan Tarif oleh Kemenhub
Pemerintah resmi terbitkan Perpres atur komisi ojek online maksimal 8% dan menyerahkan penentuan tarif dasar kepada Kemenhub sebagai wujud perlindungan ekosistem transportasi digital.
9 Oktober 2026

MoU Kemensos-BRIN Dorong Inovasi untuk Sekolah Rakyat
Kerja sama antara Kemensos dan BRIN diwujudkan melalui MoU untuk memanfaatkan hasil riset guna memperkuat pendidikan dan infrastruktur di Sekolah Rakyat.
9 Oktober 2026

Utang Pemerintah Capai Rp494,3 Triliun dalam 9 Bulan
Pemerintah telah menarik utang baru senilai Rp494,3 triliun hingga akhir September 2026, atau 59,4% dari target tahunan Rp832,2 triliun.
9 Oktober 2026

Harga Gabah Rp6.500 Dorong Kebangkitan Penggilingan Kecil di Desa
Kebijakan harga pembelian gabah Rp6.500 per kg mendorong pemulihan lebih dari 15 ribu penggilingan padi skala kecil di berbagai daerah.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

Rokok Varian Baru Mulai Beredar di Kota Kendari
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

PT Ceria Nugraha Indotama Kolaborasi dengan Universitas 19 November dalam Pendidikan
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Warung Makan Sop Saudara di Kota Una-Una
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Antrian BBM di Kabupaten Konawe Pondoideaha
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Antrian Mobil Truk Menanti Pengisian Solar di SPBU Pondidaha, Konawe
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA
Tempat Nongkrong Paling Asik di Kota Kendari
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Penerimaan Pajak Capai Rp1,6 Puluhan Triliun di Pertengahan Tahun
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.20 WITA

Maung Garuda Resmi Diluncurkan sebagai Mobil Dinas Menteri
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.10 WITA

