Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tolak Permohonan Uji Materi SIM Habis Berlaku

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait ketentuan perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 12.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
MK Tolak Permohonan Uji Materi SIM Habis Berlaku📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang warga negara terkait ketentuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku. Gugatan tersebut menyoroti Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa SIM dapat diperpanjang, namun tidak menjelaskan secara eksplisit kapan SIM yang telah berakhir tetap bisa diperpanjang. Permohonan ini tercatat dengan nomor 310/PUU-XXIV/2026.

Pemohon, Jangkung Sido Sentosa, mengajukan gugatan dengan alasan bahwa ketidakjelasan dalam frasa “dapat diperpanjang” menciptakan ketidakpastian hukum, terutama bagi warga yang tidak mampu memperpanjang SIM tepat waktu karena kendala ekonomi. Ia berargumen bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis seharusnya tetap bisa melakukan perpanjangan selama belum melebihi tenggang satu tahun, sebagaimana dimaksud dalam petitumnya. Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak terpenuhinya unsur legal standing.

Dalam sidang putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan hubungan sebab-akibat yang logis antara hak konstitusional yang diklaim pemohon dengan kerugian yang diderita akibat berlakunya pasal tersebut. Ia menegaskan bahwa secara hukum, norma yang digugat tidak secara tegas melarang pemohon untuk memperpanjang SIM, sehingga tidak terbukti adanya pelanggaran terhadap hak asasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, tidak ada bukti spesifik bahwa pemohon mengalami kerugian aktual atau potensial akibat ketentuan tersebut.

Putusan ini berarti bahwa ketentuan dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tetap berlaku tanpa perubahan makna, termasuk dalam hal penerapan perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya. Mahkamah menegaskan bahwa kepastian hukum tetap terjaga selama ketentuan tersebut tidak dipersepsikan sebagai larangan mutlak terhadap perpanjangan, melainkan mengatur prosedur yang harus dipenuhi. Dengan demikian, pemohon tidak diberi ruang hukum untuk menuntut perubahan makna frasa yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya