MK Tolak Permohonan Uji Materi SIM Habis Berlaku
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait ketentuan perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 12.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang warga negara terkait ketentuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku. Gugatan tersebut menyoroti Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa SIM dapat diperpanjang, namun tidak menjelaskan secara eksplisit kapan SIM yang telah berakhir tetap bisa diperpanjang. Permohonan ini tercatat dengan nomor 310/PUU-XXIV/2026.
Pemohon, Jangkung Sido Sentosa, mengajukan gugatan dengan alasan bahwa ketidakjelasan dalam frasa “dapat diperpanjang” menciptakan ketidakpastian hukum, terutama bagi warga yang tidak mampu memperpanjang SIM tepat waktu karena kendala ekonomi. Ia berargumen bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis seharusnya tetap bisa melakukan perpanjangan selama belum melebihi tenggang satu tahun, sebagaimana dimaksud dalam petitumnya. Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak terpenuhinya unsur legal standing.
Dalam sidang putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan hubungan sebab-akibat yang logis antara hak konstitusional yang diklaim pemohon dengan kerugian yang diderita akibat berlakunya pasal tersebut. Ia menegaskan bahwa secara hukum, norma yang digugat tidak secara tegas melarang pemohon untuk memperpanjang SIM, sehingga tidak terbukti adanya pelanggaran terhadap hak asasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, tidak ada bukti spesifik bahwa pemohon mengalami kerugian aktual atau potensial akibat ketentuan tersebut.
Putusan ini berarti bahwa ketentuan dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tetap berlaku tanpa perubahan makna, termasuk dalam hal penerapan perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya. Mahkamah menegaskan bahwa kepastian hukum tetap terjaga selama ketentuan tersebut tidak dipersepsikan sebagai larangan mutlak terhadap perpanjangan, melainkan mengatur prosedur yang harus dipenuhi. Dengan demikian, pemohon tidak diberi ruang hukum untuk menuntut perubahan makna frasa yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Batas Usia dan Tanda Ban Harus Segera Diganti
Ban perlu diganti saat mencapai usia lima tahun atau menunjukkan tanda keausan, retakan, atau benjolan meski belum aus secara fisik.
9 Oktober 2026

Danantara Percepat Integrasi BUMN Karya Hingga Akhir 2026
Danantara menargetkan penyelesaian merger empat BUMN Karya paling lambat akhir November 2026 dengan fokus pada kesehatan bisnis dan tata kelola proyek.
9 Oktober 2026

Pelindo dan Pelni Tak Akan Digabung, Disebut Punya Model Bisnis Berbeda
COO Danantara Indonesia menegaskan Pelindo dan Pelni tidak akan digabung karena perbedaan esensi industri, meski keduanya beroperasi di sektor maritim.
9 Oktober 2026

Dua Bulan Pasca-Gempa, Pendidikan dan Kesehatan di NTT Masih Darurat
Dua bulan setelah gempa 7,7 magnitudo mengguncang Flores, fasilitas pendidikan dan kesehatan di NTT masih beroperasi dalam kondisi darurat, dengan sekolah di tenda dan alat medis rusak total.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

Rokok Varian Baru Mulai Beredar di Kota Kendari
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

PT Ceria Nugraha Indotama Kolaborasi dengan Universitas 19 November dalam Pendidikan
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Warung Makan Sop Saudara di Kota Una-Una
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Antrian BBM di Kabupaten Konawe Pondoideaha
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Antrian Mobil Truk Menanti Pengisian Solar di SPBU Pondidaha, Konawe
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA
Tempat Nongkrong Paling Asik di Kota Kendari
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Penerimaan Pajak Capai Rp1,6 Puluhan Triliun di Pertengahan Tahun
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.20 WITA

Nomor Paspor Tetap Seumur Hidup Mulai 2027
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.11 WITA

