Aturan Baru Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Berlaku, Apindo Tunggu Naskah Resmi
Apindo menunggu naskah resmi UU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum memberikan penilaian, meski mengakui adanya indikasi ke arah aturan lama terkait outsourcing.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/10) secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU, menandai langkah strategis dalam penyempurnaan kerangka hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan struktur terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, undang-undang ini menjadi hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menyoroti kebutuhan perbaikan terhadap regulasi yang selama ini dianggap timpang.
Pemerintah menekankan bahwa UU baru ini bertujuan menyatukan dan menyempurnakan norma yang sebelumnya terpecah antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja, yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjawab perkembangan dunia kerja, dengan fokus pada kesetaraan di tempat kerja, perlindungan bagi pencari kerja, pengelolaan magang, penempatan kerja yang transparan, serta peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah perlindungan pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), yang kini diatur secara lebih jelas dan sistematis. Pemerintah menilai bahwa UU ini mampu menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap tantangan modern, termasuk transformasi digital dan perubahan struktur pekerjaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan sikap hati-hati terhadap aturan baru tersebut. Ia menegaskan bahwa organisasi belum dapat memberikan tanggapan spesifik karena belum memiliki akses terhadap naskah resmi UU. “Kita belum bisa berkomentar secara mendalam karena belum melihat draf akhirnya. Bisa saja ada perubahan besar yang belum terduga,” ujarnya dalam pertemuan di Jakarta. Ia menambahkan bahwa Apindo telah menyampaikan masukan kepada pemerintah, namun tetap menolak berspekulasi tanpa data konkret.
Meski mengakui adanya indikasi ke arah ketentuan yang mirip dengan UU lama, khususnya terkait aturan alih daya atau outsourcing, Apindo tetap menekankan pentingnya fokus pada isu-isu ke depan seperti pelatihan kerja, transformasi digital, dan kesiapan tenaga kerja menghadapi perubahan zaman. “Keputusan akhir ada di pemerintah dan DPR. Kita hanya bisa menunggu dan menilai setelah naskahnya diterbitkan,” tandasnya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Baliho Serukan Mamdani Kembali ke Gaza di Tel Aviv
Sebuah baliho di Tel Aviv menyerukan agar Wali Kota New York Zohran Mamdani kembali ke Gaza, memperkuat ketegangan politik pasca-pernyataannya soal genosida di Palestina.
9 Oktober 2026

PP Tunas Dorong Transformasi Keamanan Digital untuk Anak
Regulasi PP Tunas mulai berdampak nyata dengan penonaktifan jutaan akun anak dan perubahan desain fitur platform digital di Indonesia.
9 Oktober 2026

Golkar Tetapkan Prabowo Calon Presiden 2029
Partai Golkar secara resmi menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon presiden untuk pemilu 2029, sementara posisi cawapres masih dalam proses penentuan menyusul hasil evaluasi pemerintahan saat ini.
9 Oktober 2026

DPR Diminta Tindak Lanjuti Pertimbangan MK soal Ijazah Gibran
DPR diminta menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

Investasi Modern Tuntut Tenaga Kerja Siap Digital
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.30 WITA

IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas dengan Tekanan Penurunan
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.30 WITA

Danantara Percepat Integrasi BUMN Karya Hingga Akhir 2026
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.29 WITA

Thomas Sugiarto Resmi Jabat Dirut Garuda Indonesia
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.29 WITA

Pelindo dan Pelni Tak Akan Digabung, Disebut Punya Model Bisnis Berbeda
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.29 WITA

Mediasi Gugatan Rp1 Miliar ke Erin Gagal, Perkara Lanjut ke Persidangan
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.23 WITA

Betrand Peto Bantah Video Pesta Viral, Sebut Rekaman Dicuri dan Dipotong Ilegal
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.23 WITA

Bek Persib Diduga Jadi Korban Rasisme Saat Lawan Port FC
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.06 WITA

