Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aturan Baru Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Berlaku, Apindo Tunggu Naskah Resmi

Apindo menunggu naskah resmi UU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum memberikan penilaian, meski mengakui adanya indikasi ke arah aturan lama terkait outsourcing.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Aturan Baru Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Berlaku, Apindo Tunggu Naskah Resmi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/10) secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU, menandai langkah strategis dalam penyempurnaan kerangka hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan struktur terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, undang-undang ini menjadi hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menyoroti kebutuhan perbaikan terhadap regulasi yang selama ini dianggap timpang.

Pemerintah menekankan bahwa UU baru ini bertujuan menyatukan dan menyempurnakan norma yang sebelumnya terpecah antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja, yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjawab perkembangan dunia kerja, dengan fokus pada kesetaraan di tempat kerja, perlindungan bagi pencari kerja, pengelolaan magang, penempatan kerja yang transparan, serta peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah perlindungan pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), yang kini diatur secara lebih jelas dan sistematis. Pemerintah menilai bahwa UU ini mampu menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap tantangan modern, termasuk transformasi digital dan perubahan struktur pekerjaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan sikap hati-hati terhadap aturan baru tersebut. Ia menegaskan bahwa organisasi belum dapat memberikan tanggapan spesifik karena belum memiliki akses terhadap naskah resmi UU. “Kita belum bisa berkomentar secara mendalam karena belum melihat draf akhirnya. Bisa saja ada perubahan besar yang belum terduga,” ujarnya dalam pertemuan di Jakarta. Ia menambahkan bahwa Apindo telah menyampaikan masukan kepada pemerintah, namun tetap menolak berspekulasi tanpa data konkret.

Meski mengakui adanya indikasi ke arah ketentuan yang mirip dengan UU lama, khususnya terkait aturan alih daya atau outsourcing, Apindo tetap menekankan pentingnya fokus pada isu-isu ke depan seperti pelatihan kerja, transformasi digital, dan kesiapan tenaga kerja menghadapi perubahan zaman. “Keputusan akhir ada di pemerintah dan DPR. Kita hanya bisa menunggu dan menilai setelah naskahnya diterbitkan,” tandasnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya