Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Diminta Tindak Lanjuti Pertimbangan MK soal Ijazah Gibran

DPR diminta menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPR Diminta Tindak Lanjuti Pertimbangan MK soal Ijazah Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka telah membuka ruang diskusi serius di internal parlemen. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen resmi yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri dengan kualifikasi setara SMA atau sederajat. Meski gugatan tidak diterima karena kurangnya kedudukan hukum pemohon, pertimbangan ini menimbulkan kewajiban konstitusional bagi lembaga negara untuk memastikan kepatuhan terhadap syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, menekankan pentingnya menjaga kredibilitas proses demokrasi melalui verifikasi faktual. Ia menilai bahwa meski putusan MK harus dihormati, pertimbangan hukum yang menyatakan belum ditemukannya bukti ijazah perlu ditindaklanjuti secara objektif oleh lembaga yang berwenang. Ia menegaskan bahwa mekanisme konstitusional seperti pembentukan panitia khusus (pansus) dapat digunakan jika ditemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan syarat pencalonan.

Edo menekankan bahwa tujuan pansus bukan untuk menggugat putusan MK, melainkan memastikan fakta yang mendasari keabsahan syarat pencalonan terpenuhi. Proses penyelidikan harus dilakukan secara transparan, berbasis bukti, dan mencakup aspek seperti keabsahan surat keterangan penyetaraan, proses verifikasi, serta keterlibatan lembaga terkait. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan bukti kuat, DPR berhak mengusulkan mekanisme sesuai Pasal 7B UUD 1945, termasuk melalui pendapat DPR yang kemudian diproses oleh Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, berpendapat bahwa tindak lanjut yang cukup adalah pemanggilan KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan proses verifikasi yang sebelumnya dilakukan. Ia menilai tidak perlu membentuk pansus atau menggunakan hak angket, karena persoalan ini sudah masuk ranah pengawasan lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, keputusan mengenai pemakzulan atau tindakan lebih lanjut harus diputuskan melalui konsensus politik di internal parlemen, bukan melalui mekanisme konstitusional semata.

Dalam konteks ini, MK menekankan bahwa ketiadaan bukti ijazah merupakan persoalan fakta yang harus ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan, bukan oleh Mahkamah sendiri. Peran DPR sebagai lembaga pengawas negara dianggap krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat konstitusional, khususnya dalam konteks pencalonan tingkat nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya