Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Perpanjang Batas Kredit Macet Pindar Jadi 180 Hari

OJK berencana memperpanjang batas keterlambatan kredit macet Pindar dari 90 menjadi 180 hari untuk menyelaraskan pengawasan dengan perbankan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Perpanjang Batas Kredit Macet Pindar Jadi 180 Hari📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang menyiapkan perubahan batas kategori kredit macet pada industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar), dengan memperpanjang ambang batas keterlambatan dari lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender. Keputusan ini tercantum dalam draft perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, yang ditujukan untuk menyelaraskan regulasi antara lembaga pembiayaan digital dan institusi perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menjelaskan bahwa perubahan ini penting karena perbankan menjadi pihak pemberi dana utama dalam ekosistem Pindar. Dengan menyelaraskan kriteria kolektibilitas, diharapkan sistem pengelolaan risiko dan kualitas aset dapat berjalan lebih terintegrasi, serta memperkuat pengawasan secara menyeluruh.

Data terbaru menunjukkan tingkat keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari (TWP90) pada industri Pindar mencapai 4,73% pada Agustus 2026. Indikator ini mencerminkan sejumlah pendanaan yang belum diselesaikan sesuai jadwal, yang dipengaruhi oleh kemampuan bayar penerima dana. OJK mencatat bahwa sebanyak 16 penyelenggara Pindar memiliki TWP90 di atas 5%, menunjukkan adanya ketidakmerataan dalam manajemen risiko di sektor tersebut.

Untuk menekan risiko, OJK terus memantau perkembangan kualitas pendanaan dan mendorong penyelenggara Pindar menerapkan seleksi kredit yang lebih ketat serta memperkuat sistem manajemen risiko internal. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas industri dan memastikan keberlanjutan layanan pendanaan digital yang sehat dan terkendali.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya