OJK Perpanjang Batas Kredit Macet Pindar Jadi 180 Hari
OJK berencana memperpanjang batas keterlambatan kredit macet Pindar dari 90 menjadi 180 hari untuk menyelaraskan pengawasan dengan perbankan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang menyiapkan perubahan batas kategori kredit macet pada industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar), dengan memperpanjang ambang batas keterlambatan dari lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender. Keputusan ini tercantum dalam draft perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, yang ditujukan untuk menyelaraskan regulasi antara lembaga pembiayaan digital dan institusi perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menjelaskan bahwa perubahan ini penting karena perbankan menjadi pihak pemberi dana utama dalam ekosistem Pindar. Dengan menyelaraskan kriteria kolektibilitas, diharapkan sistem pengelolaan risiko dan kualitas aset dapat berjalan lebih terintegrasi, serta memperkuat pengawasan secara menyeluruh.
Data terbaru menunjukkan tingkat keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari (TWP90) pada industri Pindar mencapai 4,73% pada Agustus 2026. Indikator ini mencerminkan sejumlah pendanaan yang belum diselesaikan sesuai jadwal, yang dipengaruhi oleh kemampuan bayar penerima dana. OJK mencatat bahwa sebanyak 16 penyelenggara Pindar memiliki TWP90 di atas 5%, menunjukkan adanya ketidakmerataan dalam manajemen risiko di sektor tersebut.
Untuk menekan risiko, OJK terus memantau perkembangan kualitas pendanaan dan mendorong penyelenggara Pindar menerapkan seleksi kredit yang lebih ketat serta memperkuat sistem manajemen risiko internal. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas industri dan memastikan keberlanjutan layanan pendanaan digital yang sehat dan terkendali.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BEI Perketat Syarat IPO untuk Jaga Kualitas Emite
BEI perbarui aturan pencatatan saham dengan kenaikan standar keuangan dan kewajiban laba, mulai berlaku 9 Oktober 2026.
8 Oktober 2026

MAMI Perkuat Kredibilitas dengan 6 Penghargaan Internasional
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia meraih enam penghargaan di ajang The Asset Benchmark Research Awards 2026, mencerminkan keunggulan strategi investasi dan manajemen risiko dalam pasar obligasi lokal.
8 Oktober 2026

Industri Harus Jadi Pendorong Ekonomi dan Pencipta Kerja
Menteri Perindustrian menekankan peran strategis sektor industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja, dengan target kontribusi manufaktur lebih dari 20 persen terhadap PDB.
8 Oktober 2026

Bantuan Keuangan Provinsi Rp325 Miliar Disalurkan ke 30 Kabupaten/Kota Sumut
Pemprov Sumut menyalurkan bantuan keuangan provinsi senilai Rp325 miliar untuk mendukung pembangunan merata dan percepatan program strategis di 30 kabupaten/kota.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Bechi Kembali Dipenjara, Ditempatkan di Sel Khusus
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.22 WITA

Bupati Klaten: Karakter Anak Tak Bisa Digantikan AI
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

KPK Periksa Pejabat Terkait Proyek Jalan di Sumut
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Tambang Nikel
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

Pengendara Motor Diminta Patuhi Jalur Aman di Kolong Flyover Pesing
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Makan Bersama Keluarga Dorong Kecerdasan Anak Secara Holistik
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Menko AHY Dorong Studi Desalinasi untuk Atasi Krisis Air di Balikpapan
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

PKSS Perkuat Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan dan Jambore Nasional
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.19 WITA

