BEI Perketat Syarat IPO untuk Jaga Kualitas Emite
BEI perbarui aturan pencatatan saham dengan kenaikan standar keuangan dan kewajiban laba, mulai berlaku 9 Oktober 2026.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan tingkat persyaratan bagi perusahaan yang ingin melakukan pencatatan saham melalui penyempurnaan Peraturan Bursa Nomor I-A. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat struktur pasar modal nasional, meningkatkan kualitas emiten, serta memperkuat perlindungan terhadap para investor. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026, dengan masa berlaku dimulai pada 9 Oktober 2026.
Peningkatan persyaratan mencakup kriteria keuangan yang lebih ketat bagi calon emiten, termasuk kewajiban memiliki saldo laba sebagai syarat untuk tetap berada di Papan Utama. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa perusahaan yang tercatat memiliki fondasi keuangan yang sehat dan siap secara operasional. Dengan demikian, diharapkan ekosistem pasar modal dapat berkembang secara lebih stabil, berkelanjutan, dan berkualitas tinggi.
Sebagai bentuk penerapan prinsip kesetaraan, BEI juga memperkenalkan mekanisme baru yang memungkinkan calon emiten mengajukan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5 persen untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float, selama penerima manfaatnya merupakan investor publik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Aturan ini dimaksudkan untuk menjamin transparansi kepemilikan dan menjaga integritas pasar.
Selain itu, BEI menghapus ketentuan minimum harga penawaran umum dalam Peraturan I-A, sejalan dengan penyesuaian pada Peraturan II-A tentang perdagangan efek ekuitas. Penghapusan aturan tersebut memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan dalam menentukan harga saham, sehingga memungkinkan perolehan dana yang lebih optimal serta memudahkan akses investor untuk membeli saham dengan harga yang lebih terjangkau.
BEI juga menegaskan kewajiban bagi calon emiten untuk menyertakan dokumen proyeksi keuangan lima tahun setelah pencatatan, laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas permohonan pencatatan. Langkah ini menjadi bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Evaluasi terhadap data yang disampaikan akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kesiapan dan kelayakan perusahaan sebelum tercatat di pasar modal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

MAMI Perkuat Kredibilitas dengan 6 Penghargaan Internasional
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia meraih enam penghargaan di ajang The Asset Benchmark Research Awards 2026, mencerminkan keunggulan strategi investasi dan manajemen risiko dalam pasar obligasi lokal.
8 Oktober 2026

Industri Harus Jadi Pendorong Ekonomi dan Pencipta Kerja
Menteri Perindustrian menekankan peran strategis sektor industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja, dengan target kontribusi manufaktur lebih dari 20 persen terhadap PDB.
8 Oktober 2026

Bantuan Keuangan Provinsi Rp325 Miliar Disalurkan ke 30 Kabupaten/Kota Sumut
Pemprov Sumut menyalurkan bantuan keuangan provinsi senilai Rp325 miliar untuk mendukung pembangunan merata dan percepatan program strategis di 30 kabupaten/kota.
8 Oktober 2026

Manulife Indonesia Dapat Penghargaan Unggul di Kesehatan Keuangan Asuransi
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia meraih penghargaan kategori 'Best Life Insurance in Financial Health & Solvency' dalam ajang Road to CNBC Awards 2026.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Bechi Kembali Dipenjara, Ditempatkan di Sel Khusus
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.22 WITA

Bupati Klaten: Karakter Anak Tak Bisa Digantikan AI
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

KPK Periksa Pejabat Terkait Proyek Jalan di Sumut
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Tambang Nikel
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

Pengendara Motor Diminta Patuhi Jalur Aman di Kolong Flyover Pesing
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Makan Bersama Keluarga Dorong Kecerdasan Anak Secara Holistik
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Menko AHY Dorong Studi Desalinasi untuk Atasi Krisis Air di Balikpapan
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

PKSS Perkuat Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan dan Jambore Nasional
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.19 WITA

