Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Perketat Syarat IPO untuk Jaga Kualitas Emite

BEI perbarui aturan pencatatan saham dengan kenaikan standar keuangan dan kewajiban laba, mulai berlaku 9 Oktober 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BEI Perketat Syarat IPO untuk Jaga Kualitas Emite📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan tingkat persyaratan bagi perusahaan yang ingin melakukan pencatatan saham melalui penyempurnaan Peraturan Bursa Nomor I-A. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat struktur pasar modal nasional, meningkatkan kualitas emiten, serta memperkuat perlindungan terhadap para investor. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026, dengan masa berlaku dimulai pada 9 Oktober 2026.

Peningkatan persyaratan mencakup kriteria keuangan yang lebih ketat bagi calon emiten, termasuk kewajiban memiliki saldo laba sebagai syarat untuk tetap berada di Papan Utama. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa perusahaan yang tercatat memiliki fondasi keuangan yang sehat dan siap secara operasional. Dengan demikian, diharapkan ekosistem pasar modal dapat berkembang secara lebih stabil, berkelanjutan, dan berkualitas tinggi.

Sebagai bentuk penerapan prinsip kesetaraan, BEI juga memperkenalkan mekanisme baru yang memungkinkan calon emiten mengajukan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5 persen untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float, selama penerima manfaatnya merupakan investor publik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Aturan ini dimaksudkan untuk menjamin transparansi kepemilikan dan menjaga integritas pasar.

Selain itu, BEI menghapus ketentuan minimum harga penawaran umum dalam Peraturan I-A, sejalan dengan penyesuaian pada Peraturan II-A tentang perdagangan efek ekuitas. Penghapusan aturan tersebut memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan dalam menentukan harga saham, sehingga memungkinkan perolehan dana yang lebih optimal serta memudahkan akses investor untuk membeli saham dengan harga yang lebih terjangkau.

BEI juga menegaskan kewajiban bagi calon emiten untuk menyertakan dokumen proyeksi keuangan lima tahun setelah pencatatan, laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas permohonan pencatatan. Langkah ini menjadi bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Evaluasi terhadap data yang disampaikan akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kesiapan dan kelayakan perusahaan sebelum tercatat di pasar modal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya