Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Tambang Nikel
Mantan Ketua Ombudsman RI menolak tegas dugaan menerima suap dari Agung Winarno terkait pengaturan LHP tata kelola tambang nikel, menilai dakwaan tak berdasar dan mengutamakan asas keberanian hukum.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hery Susanto secara tegas membantah dugaan menerima uang dari Agung Winarno terkait kasus tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan mengenai penyerahan dana kepadanya tidak benar, dan hal ini telah ditegaskan langsung oleh Agung Winarno dalam persidangan. Hery menekankan bahwa dakwaan yang disampaikan jaksa tidak didukung oleh bukti konkret atau keterangan saksi yang konsisten.
Ia menyoroti ketidaksesuaian keterangan saksi, khususnya antara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, yang menyebutkan lokasi kejadian berbeda dan tidak saling mendukung. Hery menilai ketidaksesuaian ini harus menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dalam menilai keabsahan bukti. Ia juga mempertanyakan logika hukum mengapa saksi utama dalam kasus PT Toshida, Lukman Malanuang, justru tidak dijadikan tersangka meski disebut menerima fee konsultan dari perusahaan tersebut.
Penasihat hukum Hery menegaskan bahwa tidak ada fakta persidangan yang membuktikan kliennya menerima hadiah atau janji sebagaimana didakwakan. Tidak ada saksi, petunjuk, alat bukti, maupun barang bukti yang menguatkan dakwaan. Oleh karena itu, tim hukum meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan kebenaran materiil dan mengacu pada asas in dubio pro reo, yang menjamin keberpihakan terhadap terdakwa jika terdapat keraguan atas kesalahan.
Hery berharap putusan hakim dapat menegakkan keadilan berdasarkan bukti yang sah, bukan asumsi atau keterkaitan yang tidak terbukti. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan sebagai pejabat negara, tanpa campur tangan dalam urusan kepentingan pribadi. Sidang berlangsung dengan penekanan pada perlindungan terhadap hak asasi terdakwa dalam proses hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Proyek Strategis di Halmahera Tengah Dorong Hilirisasi Baterai Nasional
Ratusan miliar dolar AS diinvestasikan di kawasan Weda Bay untuk membangun ekosistem baterai kendaraan listrik terintegrasi dan meningkatkan nilai tambah mineral nasional.
8 Oktober 2026

Pemerintah Pertimbangkan Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi
DPR dukung rencana moratorium pembangunan smelter nikel setengah jadi demi dorong hilirisasi lanjutan dan jaga keberlanjutan sumber daya.
8 Oktober 2026

Proyek Strategis Rp121 T Resmi Dibangun di Maluku Utara
Presiden Prabowo resmikan peletakan batu pertama tujuh proyek strategis senilai US$ 6,8 miliar di IWIP Halmahera Tengah, fokus pada hilirisasi nikel dan ekosistem baterai listrik.
8 Oktober 2026

Prabowo Resmikan Proyek Hilirisasi Rp180 Triliun di Halmahera
Presiden Prabowo resmikan ekspor perdana baterai listrik dan 11 proyek hilirisasi senilai Rp180 triliun di Indonesia Weda Bay, tekankan komitmen perlindungan lingkungan dan investor.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Bechi Kembali Dipenjara, Ditempatkan di Sel Khusus
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.22 WITA

Bupati Klaten: Karakter Anak Tak Bisa Digantikan AI
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

KPK Periksa Pejabat Terkait Proyek Jalan di Sumut
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

BEI Perketat Syarat IPO untuk Jaga Kualitas Emite
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

MAMI Perkuat Kredibilitas dengan 6 Penghargaan Internasional
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Pengendara Motor Diminta Patuhi Jalur Aman di Kolong Flyover Pesing
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Industri Harus Jadi Pendorong Ekonomi dan Pencipta Kerja
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Makan Bersama Keluarga Dorong Kecerdasan Anak Secara Holistik
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

