Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Tambang Nikel

Mantan Ketua Ombudsman RI menolak tegas dugaan menerima suap dari Agung Winarno terkait pengaturan LHP tata kelola tambang nikel, menilai dakwaan tak berdasar dan mengutamakan asas keberanian hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Tambang Nikel📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hery Susanto secara tegas membantah dugaan menerima uang dari Agung Winarno terkait kasus tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan mengenai penyerahan dana kepadanya tidak benar, dan hal ini telah ditegaskan langsung oleh Agung Winarno dalam persidangan. Hery menekankan bahwa dakwaan yang disampaikan jaksa tidak didukung oleh bukti konkret atau keterangan saksi yang konsisten.

Ia menyoroti ketidaksesuaian keterangan saksi, khususnya antara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, yang menyebutkan lokasi kejadian berbeda dan tidak saling mendukung. Hery menilai ketidaksesuaian ini harus menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dalam menilai keabsahan bukti. Ia juga mempertanyakan logika hukum mengapa saksi utama dalam kasus PT Toshida, Lukman Malanuang, justru tidak dijadikan tersangka meski disebut menerima fee konsultan dari perusahaan tersebut.

Penasihat hukum Hery menegaskan bahwa tidak ada fakta persidangan yang membuktikan kliennya menerima hadiah atau janji sebagaimana didakwakan. Tidak ada saksi, petunjuk, alat bukti, maupun barang bukti yang menguatkan dakwaan. Oleh karena itu, tim hukum meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan kebenaran materiil dan mengacu pada asas in dubio pro reo, yang menjamin keberpihakan terhadap terdakwa jika terdapat keraguan atas kesalahan.

Hery berharap putusan hakim dapat menegakkan keadilan berdasarkan bukti yang sah, bukan asumsi atau keterkaitan yang tidak terbukti. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan sebagai pejabat negara, tanpa campur tangan dalam urusan kepentingan pribadi. Sidang berlangsung dengan penekanan pada perlindungan terhadap hak asasi terdakwa dalam proses hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya