Bechi Kembali Dipenjara, Ditempatkan di Sel Khusus
Terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani, kembali dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang setelah bebas bersyarat dicabut oleh Kemenkumham.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 23.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mochamad Subchi Azal Tsani, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang setelah status bebas bersyaratnya dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Pemindahan dilakukan pada Kamis (8/10), dengan narapidana yang sebelumnya dinyatakan bebas kini langsung dimasukkan ke sel pengamanan khusus. Keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap tingginya perhatian publik terhadap kasus yang menimpa terpidana yang juga anak kiai terkemuka di Jombang, Jawa Timur.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa penempatan di sel khusus merupakan langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan lapas. "Kami menempatkan dia di sel khusus terlebih dahulu karena kasus ini menarik perhatian publik secara luas," ujarnya. Ia menegaskan bahwa prosedur ini merupakan bagian dari standar operasional penanganan narapidana dengan risiko tinggi, terlepas dari latar belakang sosial atau keterkenalannya.
Sebelum dipindahkan ke blok tahanan, Bechi tiba di lapas didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Ia secara kooperatif menjalani seluruh proses administrasi, termasuk pengambilan sidik jari dan pemindahan data administrasi warga binaan. Christo menekankan bahwa terpidana tidak menunjukkan perlawanan atau perbuatan yang mengganggu ketertiban selama proses penerimaan. Bahkan, Bechi sendiri yang mengajukan diri untuk masuk ke dalam lapas saat dipanggil dari kantor Bapas sebelah.
Sisa masa pidana yang harus dijalani Bechi kini ditangani oleh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, sesuai kewenangan yang dimiliki. Sebelumnya, terpidana telah menjalani hampir empat tahun dari vonis tujuh tahun penjara, dan dinyatakan bebas bersyarat pada Agustus 2025. Namun, keputusan itu dibatalkan setelah pemeriksaan ulang oleh Kemenkumham menemukan ketidaksesuaian dalam prosedur pembebasan. Kasus ini bermula dari pelaporan santriwati ke Polres Jombang pada 2017, yang kemudian ditangani Polda Jatim setelah proses hukum mengalami kendala akibat kehadiran terpidana yang kerap mangkir dari panggilan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Makan Bersama Keluarga Dorong Kecerdasan Anak Secara Holistik
Kebiasaan makan bersama keluarga dipandang sebagai momen penting dalam pengembangan kecerdasan intelektual, emosional, dan sosial anak, sekaligus memperkuat ikatan keluarga.
8 Oktober 2026

PKSS Perkuat Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan dan Jambore Nasional
PT Prima Karya Sarana Sejahtera tingkatkan kualitas satpam melalui pelatihan Gada Pratama dan Jambore Satpam 2026 di 34 cabang dengan partisipasi 7.943 personel.
8 Oktober 2026

Anak-anak Ingin Bertemu Ayah dalam Formasi Lengkap, Kata Sarwendah
Sarwendah menyampaikan keinginan putrinya untuk bertemu Ruben Onsu dalam formasi lengkap, namun mengaku terpaksa menghentikan upaya membujuk karena tekanan psikolog.
8 Oktober 2026

Tindak Lanjut Putusan MK soal Gibran, Doli: Bergantung Konsensus Parpol
Penentuan kelanjutan status Gibran pasca-putusan MK ditentukan oleh konsensus pimpinan partai, bukan melalui mekanisme angket atau pansus di DPR.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Bupati Klaten: Karakter Anak Tak Bisa Digantikan AI
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

KPK Periksa Pejabat Terkait Proyek Jalan di Sumut
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Tambang Nikel
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

BEI Perketat Syarat IPO untuk Jaga Kualitas Emite
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

MAMI Perkuat Kredibilitas dengan 6 Penghargaan Internasional
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Pengendara Motor Diminta Patuhi Jalur Aman di Kolong Flyover Pesing
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Industri Harus Jadi Pendorong Ekonomi dan Pencipta Kerja
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Menko AHY Dorong Studi Desalinasi untuk Atasi Krisis Air di Balikpapan
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

