Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bechi Kembali Dipenjara, Ditempatkan di Sel Khusus

Terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani, kembali dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang setelah bebas bersyarat dicabut oleh Kemenkumham.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 23.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bechi Kembali Dipenjara, Ditempatkan di Sel Khusus📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mochamad Subchi Azal Tsani, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang setelah status bebas bersyaratnya dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Pemindahan dilakukan pada Kamis (8/10), dengan narapidana yang sebelumnya dinyatakan bebas kini langsung dimasukkan ke sel pengamanan khusus. Keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap tingginya perhatian publik terhadap kasus yang menimpa terpidana yang juga anak kiai terkemuka di Jombang, Jawa Timur.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa penempatan di sel khusus merupakan langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan lapas. "Kami menempatkan dia di sel khusus terlebih dahulu karena kasus ini menarik perhatian publik secara luas," ujarnya. Ia menegaskan bahwa prosedur ini merupakan bagian dari standar operasional penanganan narapidana dengan risiko tinggi, terlepas dari latar belakang sosial atau keterkenalannya.

Sebelum dipindahkan ke blok tahanan, Bechi tiba di lapas didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Ia secara kooperatif menjalani seluruh proses administrasi, termasuk pengambilan sidik jari dan pemindahan data administrasi warga binaan. Christo menekankan bahwa terpidana tidak menunjukkan perlawanan atau perbuatan yang mengganggu ketertiban selama proses penerimaan. Bahkan, Bechi sendiri yang mengajukan diri untuk masuk ke dalam lapas saat dipanggil dari kantor Bapas sebelah.

Sisa masa pidana yang harus dijalani Bechi kini ditangani oleh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, sesuai kewenangan yang dimiliki. Sebelumnya, terpidana telah menjalani hampir empat tahun dari vonis tujuh tahun penjara, dan dinyatakan bebas bersyarat pada Agustus 2025. Namun, keputusan itu dibatalkan setelah pemeriksaan ulang oleh Kemenkumham menemukan ketidaksesuaian dalam prosedur pembebasan. Kasus ini bermula dari pelaporan santriwati ke Polres Jombang pada 2017, yang kemudian ditangani Polda Jatim setelah proses hukum mengalami kendala akibat kehadiran terpidana yang kerap mangkir dari panggilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya