Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tindak Lanjut Putusan MK soal Gibran, Doli: Bergantung Konsensus Parpol

Penentuan kelanjutan status Gibran pasca-putusan MK ditentukan oleh konsensus pimpinan partai, bukan melalui mekanisme angket atau pansus di DPR.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 21.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Tindak Lanjut Putusan MK soal Gibran, Doli: Bergantung Konsensus Parpol📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa langkah selanjutnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Gibran Rakabuming Raka bersifat internal partai politik. Ia menekankan bahwa keputusan final mengenai nasib politik Gibran tidak berada dalam ranah institusi DPR, melainkan bergantung pada kesepakatan antar pimpinan parpol. Menurutnya, proses ini murni urusan politik internal, bukan ranah hukum atau lembaga legislatif secara formal.

Doli menolak anggapan bahwa DPR perlu membentuk pansus atau melayangkan angket sebagai respons terhadap putusan MK. Ia menilai langkah tersebut tidak perlu, karena persoalan ini sudah berada dalam proses internal partai. “Kepastian soal Gibran tergantung pada konsensus dan kesepakatan yang dibangun antar pimpinan parpol, terutama di DPR. Ini bukan masalah hukum semata, melainkan dinamika politik,” ujarnya saat dikonfirmasi di kompleks parlemen.

Ia juga menyampaikan tiga prinsip yang perlu menjadi pertimbangan para elite partai dalam menyikapi putusan MK. Pertama, keputusan harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Kedua, kebijakan yang diambil harus memperhatikan konsistensi nilai dan prinsip partai. Ketiga, keputusan harus diambil secara kolektif, bukan berdasarkan kepentingan sepihak. Doli menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi dasar dalam setiap keputusan politik.

Dalam konteks ini, Doli menilai bahwa upaya memakzulkan Gibran sebagai wakil presiden tidak akan efektif jika tidak didukung oleh konsensus lintas partai. Ia menegaskan bahwa mekanisme formal seperti pemakzulan memerlukan dukungan mayoritas dan kerja sama antar fraksi, yang saat ini belum terbentuk. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah menyelesaikan persoalan melalui dialog internal dan konsensus politik yang matang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya