Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Siapkan Aturan Keluar bagi Emiten Tak Penuhi Free Float 15%

Otoritas Jasa Keuangan siap menerapkan kebijakan keluar bagi emiten yang gagal penuhi ketentuan free float minimal 15%, dengan opsi perpanjangan, go private sukarela, hingga delisting.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 21.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
OJK Siapkan Aturan Keluar bagi Emiten Tak Penuhi Free Float 15%📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan mekanisme exit policy untuk emiten yang kesulitan memenuhi standar free float minimal 15% dalam jangka waktu yang ditentukan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi sejumlah perusahaan dalam memenuhi kriteria tersebut, terutama dalam kondisi pasar yang dinamis dan ketatnya tenggat waktu. Keputusan ini dilatarbelakangi upaya memperkuat struktur pasar modal dengan meningkatkan partisipasi investor publik serta menekan konsentrasi kepemilikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menyatakan bahwa kenaikan batas minimum free float merupakan agenda strategis yang telah disosialisasikan secara luas. Meskipun telah mendapat dukungan dari sejumlah emiten melalui forum asosiasi dan pertemuan langsung, pemenuhan tetap menemui kendala, terutama karena keterbatasan daya serap pasar. Diperkirakan akan terjadi lonjakan permintaan serentak dari emiten yang masih harus menyesuaikan diri dalam waktu dua hingga tiga tahun ke depan.

Untuk menopang proses tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membentuk tim khusus dan menyediakan layanan hotline sebagai wadah dukungan bagi emiten yang mengalami kesulitan. OJK juga akan segera mengeluarkan aturan baru yang mempermudah pelaksanaan aksi korporasi seperti rights issue guna memenuhi persyaratan free float. Evaluasi terhadap kemampuan emiten akan dilakukan secara berkala setiap tahun, dengan mempertimbangkan masukan dari tim khusus yang dibentuk.

Pemenuhan ketentuan tetap menjadi tanggung jawab emiten, dan keberhasilan mereka harus dibuktikan melalui langkah konkret. Namun, kondisi pasar secara umum akan menjadi pertimbangan objektif dalam penilaian, meskipun tidak boleh digunakan sebagai alasan tunggal oleh emiten secara individual. Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak memiliki peluang memenuhi syarat, meskipun telah diberi ruang perpanjangan, maka delisting dapat menjadi opsi yang dipertimbangkan.

Hasan menegaskan bahwa keluar dari bursa tidak selalu berarti kegagalan. Banyak emiten yang memilih go private karena memang tidak lagi membutuhkan komitmen memperluas kepemilikan publik. Keputusan tersebut bisa jadi refleksi dari strategi bisnis yang matang, bukan tanda kegagalan. Dengan demikian, exit policy tidak hanya menjadi jalan keluar bagi emiten yang tak mampu, tetapi juga sarana untuk memastikan keberlanjutan sistem pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya