Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Danantara Dukung Impor KRL Bekas Jepang untuk Kebutuhan Publik

Danantara Indonesia mendukung rencana KAI mengimpor KRL bekas Jepang berusia 25 tahun, selama memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung transformasi transportasi berkelanjutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Danantara Dukung Impor KRL Bekas Jepang untuk Kebutuhan Publik📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Danantara Indonesia secara resmi memberikan dukungan terhadap rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengimpor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan transportasi massal yang terus meningkat di wilayah perkotaan. Dony Oskaria, selaku Chief Operating Officer Danantara, menegaskan bahwa dukungan diberikan selama proyek tersebut ditujukan untuk kepentingan publik dan berkontribusi pada pengurangan beban lingkungan serta efisiensi energi.

Dony menyatakan bahwa pertemuan dengan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, akan segera dilakukan dalam pekan depan untuk membahas jumlah KRL yang dibutuhkan secara spesifik. Ia menekankan bahwa keberadaan moda transportasi publik seperti KRL memiliki dampak signifikan dalam menekan polusi udara dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi. Selain itu, pengembangan jaringan KRL juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan kota-kota satelit dan memperlambat laju urbanisasi yang tidak terkendali.

Meski mendukung impor, Danantara menegaskan pentingnya peningkatan kualitas produk dalam negeri. Dony meminta PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA untuk melakukan transformasi menyeluruh dalam produksi, karena kualitas yang rendah tidak dapat mendukung agenda industrialisasi nasional. Ia telah memanggil direksi INKA untuk menegaskan tuntutan perbaikan, menekankan bahwa perusahaan pelat merah harus berubah secara menyeluruh, bukan sekadar bertahan dengan kondisi saat ini.

Rencana impor KRL bekas berusia 25 tahun dari Jepang saat ini menghadapi hambatan regulasi, karena aturan di Kementerian Perdagangan hanya memperbolehkan impor KRL bekas dengan usia maksimal 20 tahun. Namun, KAI berargumentasi bahwa KRL tersebut direncanakan akan beroperasi selama 10 tahun di Indonesia, sehingga secara teknis masih layak digunakan. Dony menilai bahwa kebijakan ini perlu dievaluasi agar tidak menghambat kemajuan infrastruktur transportasi publik yang vital bagi negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya