Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa Pejabat Terkait Proyek Jalan di Sumut

KPK memeriksa tujuh saksi dari Pemkot Padangsidimpuan dan Pemkab Tapanuli Selatan terkait dugaan korupsi proyek jalan nasional di wilayah Sumatera Utara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Periksa Pejabat Terkait Proyek Jalan di Sumut📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara, khususnya melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Pada Selasa (6/10), lembaga antirasuah memeriksa tujuh orang saksi dari lingkungan pemerintah daerah, termasuk pejabat di Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, sesuai prosedur yang berlaku dalam tahap penyidikan.

Para saksi yang diperiksa mencakup Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan periode Juli 2022 hingga Maret 2025, Ahmad Juni; Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Padangsidimpuan, Siti Humairo; serta ASN/Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan, Fazra Ibrahim Hutasuhut. Selain itu, KPK juga memeriksa Syawal Sani Siregar, fungsi pengadaan muda di bagian pengadaan barang/jasa Sekretariat Daerah; Addi Mawardi Harahap, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan; Fachri Ananda Harahap, Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan; dan Oscar Hendera Daulay, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tapanuli Selatan periode 15 November 2023 hingga 21 Mei 2025.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang menyeret sejumlah tokoh dekat Gubernur Sumatera Utara, termasuk Topan Obaja Ginting. Selain itu, KPK juga telah menuntaskan proses hukum terhadap dua pejabat lain, yakni Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yang merangkap PPK, serta Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. Keduanya telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan dengan vonis berbeda.

KPK saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam kasus ini, sehingga belum mengumumkan identitas delapan tersangka yang telah ditetapkan. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menuntaskan kasus secara menyeluruh. Masyarakat menaruh harapan besar agar penanganan perkara ini berjalan transparan, tuntas, serta tidak mengganggu kinerja pelayanan publik di daerah terkait.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya