Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pansus Ijazah Gibran Dibuka Jika Ada Bukti Konstitusional

Anggota DPR dari PKB mendorong pembentukan pansus untuk verifikasi fakta ijazah Wakil Presiden Gibran, sejalan dengan mekanisme UUD 1945 jika terbukti tidak memenuhi syarat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Pansus Ijazah Gibran Dibuka Jika Ada Bukti Konstitusional📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) guna menelaah kembali keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan mengenai dokumen pendidikan tersebut. Ia menekankan bahwa meski putusan MK harus dihormati, pertimbangan hukum dalam putusan tetap perlu dikaji secara menyeluruh oleh lembaga negara yang berwenang, terutama jika ditemukan bukti faktual yang menimbulkan kekhawatiran atas kelayakan konstitusional.

Menurutnya, UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran tertentu. Pasal 7A dan 7B menjadi dasar hukum yang dapat digunakan jika ditemukan bukti kuat terkait ketidaksesuaian persyaratan, termasuk dokumen pendidikan. Dalam hal ini, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan melalui Pansus sebagai instrumen pengawasan konstitusional yang sesuai prosedur.

Pansus, menurut anggota PKB tersebut, tidak dimaksudkan untuk menggugat putusan MK atau mengintervensi kewenangan lembaga lain, melainkan untuk memastikan kebenaran fakta secara objektif. Tugas utamanya mencakup verifikasi keberadaan ijazah atau dokumen setara SMA, proses penyetaraan pendidikan, pihak yang melakukan verifikasi, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua kesimpulan harus berbasis bukti, bukan asumsi atau spekulasi publik.

Jika hasil kerja pansus menemukan bahwa ijazah tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka DPR dapat mengajukan rekomendasi ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa kembali, kemudian melanjutkan proses ke MPR sesuai mekanisme impeachment. Pernyataan ini menegaskan bahwa keberadaan instrumen konstitusional harus digunakan secara tepat, tidak untuk kepentingan politik, tetapi untuk menjaga integritas lembaga negara.

Di sisi lain, anggota Komisi II dari Fraksi Golkar menolak usulan pembentukan pansus, menyatakan cukup dengan pemanggilan KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menilai tidak perlu mekanisme yang lebih kompleks, dan jika terbukti ijazah tidak ada, persoalan akan kembali ke partai politik yang mengusung Gibran. Sementara itu, Gibran sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen fokus pada tugas sebagai wakil presiden, menegaskan bahwa tidak mungkin bisa kuliah tanpa lulus SMA.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya