Pansus Ijazah Gibran Dibuka Jika Ada Bukti Konstitusional
Anggota DPR dari PKB mendorong pembentukan pansus untuk verifikasi fakta ijazah Wakil Presiden Gibran, sejalan dengan mekanisme UUD 1945 jika terbukti tidak memenuhi syarat.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) guna menelaah kembali keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan mengenai dokumen pendidikan tersebut. Ia menekankan bahwa meski putusan MK harus dihormati, pertimbangan hukum dalam putusan tetap perlu dikaji secara menyeluruh oleh lembaga negara yang berwenang, terutama jika ditemukan bukti faktual yang menimbulkan kekhawatiran atas kelayakan konstitusional.
Menurutnya, UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran tertentu. Pasal 7A dan 7B menjadi dasar hukum yang dapat digunakan jika ditemukan bukti kuat terkait ketidaksesuaian persyaratan, termasuk dokumen pendidikan. Dalam hal ini, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan melalui Pansus sebagai instrumen pengawasan konstitusional yang sesuai prosedur.
Pansus, menurut anggota PKB tersebut, tidak dimaksudkan untuk menggugat putusan MK atau mengintervensi kewenangan lembaga lain, melainkan untuk memastikan kebenaran fakta secara objektif. Tugas utamanya mencakup verifikasi keberadaan ijazah atau dokumen setara SMA, proses penyetaraan pendidikan, pihak yang melakukan verifikasi, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua kesimpulan harus berbasis bukti, bukan asumsi atau spekulasi publik.
Jika hasil kerja pansus menemukan bahwa ijazah tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka DPR dapat mengajukan rekomendasi ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa kembali, kemudian melanjutkan proses ke MPR sesuai mekanisme impeachment. Pernyataan ini menegaskan bahwa keberadaan instrumen konstitusional harus digunakan secara tepat, tidak untuk kepentingan politik, tetapi untuk menjaga integritas lembaga negara.
Di sisi lain, anggota Komisi II dari Fraksi Golkar menolak usulan pembentukan pansus, menyatakan cukup dengan pemanggilan KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menilai tidak perlu mekanisme yang lebih kompleks, dan jika terbukti ijazah tidak ada, persoalan akan kembali ke partai politik yang mengusung Gibran. Sementara itu, Gibran sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen fokus pada tugas sebagai wakil presiden, menegaskan bahwa tidak mungkin bisa kuliah tanpa lulus SMA.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Pembiayaan Iklim Melalui Lima Sektor Strategis
Pemerintah menggaungkan peran swasta dan investasi global untuk menutup kesenjangan pembiayaan iklim melalui lima mesin pertumbuhan hijau dan dua jalur utama investasi.
8 Oktober 2026

Malaysia Didorong Hentikan Seruan Boikot Produk Indonesia
Menteri Perdagangan menegaskan tidak ada boikot resmi terhadap produk Indonesia dari Malaysia, menilai isu tersebut bersifat sementara dan tidak memengaruhi hubungan bilateral.
8 Oktober 2026

Prabowo Bantah Isu Reshuffle untuk Kurangi Pengaruh Jokowi
Kabinet Merah Putih tetap kokoh, menegaskan reshuffle bukan upaya bersihkan pengaruh era Jokowi, sekalipun ada pergantian sejumlah menteri termasuk Kapolri dan Menko PMK.
8 Oktober 2026

Serang Genap 500 Tahun, Tegaskan Komitmen Bangun Masa Depan Berkelanjutan
Kabupaten Serang merayakan ulang tahun ke-500 dengan fokus pada pembangunan inklusif dan berkelanjutan, menekankan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program prioritas.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

OJK Siapkan Aturan Keluar bagi Emiten Tak Penuhi Free Float 15%
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.23 WITA

38 UMKM Binaan Pertamina Perluas Pasar di INACRAFT 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.23 WITA

Pemerintah Siapkan Inisiatif Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.23 WITA

Danantara Tekankan Restrukturisasi Tuntas untuk WIKA dan Waskita
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.22 WITA

Erni Buka Akses Perbankan Lewat Warung di Lareh Sago Halaban
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.22 WITA

Pemerintah Siapkan Rekening dan Bantuan Pangan untuk 25 Juta Warga Desil 1-4
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.22 WITA

Defisit APBN September 2026 Capai 1,24% PDB
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.22 WITA

HIPPI Perkuat Kemandirian Ekonomi di Usia 50 Tahun
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.22 WITA

