Cerai Secara Verstek, Sara Wijayanto Putuskan Akhiri Pernikahan dengan Demian Aditya
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya secara verstek setelah pihak tergugat mangkir dari dua sidang berturut-turut.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 21.15 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 16x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi mengeluarkan putusan perceraian atas permohonan Sara Wijayanto terhadap suaminya, Demian Aditya, dengan status verstek pada Kamis (8/10). Keputusan ini diambil karena Demian tidak hadir dalam dua kali sidang yang telah dipanggil secara sah, sehingga majelis hakim memutus perkara tanpa kehadiran pihak tergugat. Putusan ini sesuai ketentuan Pasal 125 HIR yang mengatur ketentuan pemutusan perkara secara verstek akibat ketidakhadiran tergugat.
Dalam proses persidangan yang berlangsung singkat, pihak Sara Wijayanto telah melengkapi berkas administratif seperti akta nikah, KTP, serta menghadirkan saksi untuk mendukung gugatannya. Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saksi menjadi salah satu alat bukti utama dalam perkara perceraian di lingkungan pengadilan agama, terutama untuk membuktikan keadaan pernikahan yang telah runtuh.
Tidak ditemukan indikasi adanya tuntutan terkait pembagian harta bersama atau gana-gini dalam berkas gugatan yang diajukan. Hal ini menunjukkan bahwa proses persidangan tidak melibatkan perdebatan rumit mengenai aset atau kewajiban finansial, sehingga putusan bisa segera diambil setelah tahap pembuktian. Kehadiran pihak tergugat yang terus absen menjadi faktor penentu keputusan verstek.
Sara Wijayanto dan Demian Aditya menikah pada 22 Mei 2014, dan dikenal sebagai pasangan kreator konten yang sering berkolaborasi dalam berbagai proyek hiburan. Setelah 12 tahun menikah, Sara mengajukan gugatan perceraian pada 24 September 2026, yang kemudian diproses hingga diputus secara verstek pada hari ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kerusuhan di Afrika Selatan Dorong Pengungsian Massal
Bentrokan berdarah melanda Johannesburg dan Durban akibat gelombang kekerasan terhadap warga asing, menyusul putusan pengadilan yang mengharuskan pemrosesan ulang permohonan suaka.
9 Oktober 2026

AS Siarkan Langsung Eksekusi Mati Mantan Prajurit Pengkhianat
Amerika Serikat akan menyiarkan secara langsung eksekusi mati terhadap Nidal Hasan, mantan tentara yang membunuh 13 orang di Fort Hood pada 2009, sebagai bagian dari kebijakan hukuman publik.
9 Oktober 2026

Pria Ditangkap di Miami Karena Selundupkan 10 Burung Hidup dalam Celana Dalam
Seorang warga Kuba yang tinggal secara sah di AS ditangkap di Bandara Miami karena menyelundupkan 10 burung hidup tersembunyi di dalam pakaian dalamnya.
9 Oktober 2026

Napi Perempuan Selamat dari Eksekusi Mati Dua Kali di Tennessee
Seorang narapidana perempuan di Tennessee, Christa Pike, bertahan hidup setelah dua suntikan mematikan gagal menghentikan jantungnya dalam proses eksekusi yang berlangsung pada 30 September.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

Sidang Pemakzulan Wapres Filipina Fokus pada Ketidaksesuaian Pendapatan dan Kekayaan
Jumat, 9 Oktober 2026, 23.07 WITA

Meikarta Jadi Pilot Project Hunian Ramah Lingkungan Berbasis Energi Bersih
Jumat, 9 Oktober 2026, 23.07 WITA

Antrean Mobil Listrik di SPKLU Picu Kebutuhan Infrastruktur
Jumat, 9 Oktober 2026, 23.07 WITA

Koordinasi Lintas Kementerian Dorong Ekosistem Mobil Listrik Nasional
Jumat, 9 Oktober 2026, 23.06 WITA

Prabowo Tinjau Progres 100 Kampung Nelayan di Hambalang
Jumat, 9 Oktober 2026, 23.06 WITA

20.000 Aparat Siaga Hadapi Unjuk Rasa Besar di New Delhi
Jumat, 9 Oktober 2026, 23.06 WITA

BI Tahan Suku Bunga, Dorong Masuknya Modal Asing
Jumat, 9 Oktober 2026, 23.05 WITA

HSBC Dorong Transaksi Ritel Jelang Pelepasan Bisnis
Jumat, 9 Oktober 2026, 23.05 WITA

