Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Cerai Secara Verstek, Sara Wijayanto Putuskan Akhiri Pernikahan dengan Demian Aditya

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya secara verstek setelah pihak tergugat mangkir dari dua sidang berturut-turut.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 21.15 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 16x dibuka
Cerai Secara Verstek, Sara Wijayanto Putuskan Akhiri Pernikahan dengan Demian Aditya📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi mengeluarkan putusan perceraian atas permohonan Sara Wijayanto terhadap suaminya, Demian Aditya, dengan status verstek pada Kamis (8/10). Keputusan ini diambil karena Demian tidak hadir dalam dua kali sidang yang telah dipanggil secara sah, sehingga majelis hakim memutus perkara tanpa kehadiran pihak tergugat. Putusan ini sesuai ketentuan Pasal 125 HIR yang mengatur ketentuan pemutusan perkara secara verstek akibat ketidakhadiran tergugat.

Dalam proses persidangan yang berlangsung singkat, pihak Sara Wijayanto telah melengkapi berkas administratif seperti akta nikah, KTP, serta menghadirkan saksi untuk mendukung gugatannya. Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saksi menjadi salah satu alat bukti utama dalam perkara perceraian di lingkungan pengadilan agama, terutama untuk membuktikan keadaan pernikahan yang telah runtuh.

Tidak ditemukan indikasi adanya tuntutan terkait pembagian harta bersama atau gana-gini dalam berkas gugatan yang diajukan. Hal ini menunjukkan bahwa proses persidangan tidak melibatkan perdebatan rumit mengenai aset atau kewajiban finansial, sehingga putusan bisa segera diambil setelah tahap pembuktian. Kehadiran pihak tergugat yang terus absen menjadi faktor penentu keputusan verstek.

Sara Wijayanto dan Demian Aditya menikah pada 22 Mei 2014, dan dikenal sebagai pasangan kreator konten yang sering berkolaborasi dalam berbagai proyek hiburan. Setelah 12 tahun menikah, Sara mengajukan gugatan perceraian pada 24 September 2026, yang kemudian diproses hingga diputus secara verstek pada hari ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya