Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pria Ditangkap di Miami Karena Selundupkan 10 Burung Hidup dalam Celana Dalam

Seorang warga Kuba yang tinggal secara sah di AS ditangkap di Bandara Miami karena menyelundupkan 10 burung hidup tersembunyi di dalam pakaian dalamnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 21.17 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pria Ditangkap di Miami Karena Selundupkan 10 Burung Hidup dalam Celana Dalam📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang pria asal Kuba, Alberto Hernandez Castillo, diamankan petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat setelah tiba dari Kuba di Bandara Internasional Miami pada Minggu (4/10). Penyelidikan awal dipicu oleh kecurigaan terhadap tonjolan mencurigakan pada tubuhnya, yang memicu pemeriksaan sekunder. Saat dimintai keterangan, Castillo hanya menyebutkan satu tas jinjing dan satu tas pinggang sebagai barang bawaannya, serta menjawab “tidak” untuk semua pertanyaan dalam formulir deklarasi bea cukai, termasuk perihal bawaan hewan atau satwa liar.

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan enam wadah plastik silinder berbentuk bening yang dibungkus selotip dan dilengkapi jaring hitam di bagian lubangnya. Wadah-wadah tersebut disembunyikan di dalam kantong hitam yang dijahit pada pakaian dalam Castillo. Setelah dibuka, ditemukan total 10 burung hidup, terdiri dari delapan ekor yellow faced grassquit dan dua ekor blue grosbeak—spesies yang sering menjadi korban perdagangan ilegal. Tidak ada dokumen resmi yang dapat dipertunjukkan untuk mendukung keabsahan impor satwa tersebut.

Castillo mengaku burung-burung itu dibawa untuk keperluan pribadi, namun menolak memberikan keterangan lebih lanjut setelah itu, menggunakan hak untuk tetap diam. Ia kemudian dikenai dakwaan atas tindak pidana penyelundupan barang, dengan status sebagai penduduk tetap sah Amerika Serikat. Dalam sidang awal di pengadilan federal Miami, Castillo diberikan jaminan pribadi sebesar US$25.000 (sekitar Rp448 juta) untuk sementara waktu, sementara sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober mendatang.

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem pengawasan perbatasan terhadap modus penyelundupan yang menggunakan metode kreatif dan tersembunyi, terutama dalam perdagangan satwa liar ilegal. Penemuan burung-burung tersebut juga menegaskan kembali pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap pelancong dari wilayah dengan risiko tinggi terhadap aktivitas perdagangan satwa liar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya