Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gugatan Wanprestasi Sarwendah Bukan soal Harta Gana-Gini

Gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu ditujukan untuk menuntut pelaksanaan kesepakatan hukum dalam Akta Notaris 39, bukan karena sengketa harta gana-gini.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 21.16 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Gugatan Wanprestasi Sarwendah Bukan soal Harta Gana-Gini📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Gugatan perdata yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu secara tegas ditegaskan bukan bermotif perebutan harta bersama atau gana-gini. Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa inti perkara terletak pada pelanggaran komitmen yang telah disepakati secara hukum melalui Akta Notaris Nomor 39, yang menjadi dasar pembagian aset dan tanggung jawab pasca perceraian.

Menurut Jaenudin, gugatan tersebut merupakan bentuk penagihan atas kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak tergugat, terkait pelaksanaan kesepakatan yang telah ditandatangani di hadapan notaris. Ia menekankan bahwa perbedaan pemahaman antara kedua belah pihak terhadap isi dan pelaksanaan akta itulah yang memicu munculnya gugatan wanprestasi.

Pihak Sarwendah menyatakan tetap menghargai argumen hukum yang disampaikan oleh Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya, termasuk dalih bahwa cicilan bank merupakan tanggung jawab bersama. Namun, hal itu tidak mengubah tujuan gugatan, yang tetap berfokus pada pelaksanaan kewajiban sesuai kesepakatan resmi.

Sidang perdana telah ditetapkan pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal mencakup pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari masing-masing pihak. Gugatan yang terdaftar dengan nomor register 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL mengidentifikasi Sarwendah sebagai penggugat, Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat utama, dan sebuah bank swasta sebagai turut tergugat.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari ketegangan yang telah berlangsung sejak pertengahan 2026, yang bermula dari ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjanjian pasca perceraian. Awalnya menyangkut pengasuhan anak, namun berkembang ke isu nafkah, hak asuh, dan tudingan pribadi. Kini, fokusnya kembali pada kepatuhan terhadap akta hukum yang telah disepakati secara resmi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya