Gugatan Wanprestasi Sarwendah Bukan soal Harta Gana-Gini
Gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu ditujukan untuk menuntut pelaksanaan kesepakatan hukum dalam Akta Notaris 39, bukan karena sengketa harta gana-gini.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 21.16 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Gugatan perdata yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu secara tegas ditegaskan bukan bermotif perebutan harta bersama atau gana-gini. Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa inti perkara terletak pada pelanggaran komitmen yang telah disepakati secara hukum melalui Akta Notaris Nomor 39, yang menjadi dasar pembagian aset dan tanggung jawab pasca perceraian.
Menurut Jaenudin, gugatan tersebut merupakan bentuk penagihan atas kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak tergugat, terkait pelaksanaan kesepakatan yang telah ditandatangani di hadapan notaris. Ia menekankan bahwa perbedaan pemahaman antara kedua belah pihak terhadap isi dan pelaksanaan akta itulah yang memicu munculnya gugatan wanprestasi.
Pihak Sarwendah menyatakan tetap menghargai argumen hukum yang disampaikan oleh Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya, termasuk dalih bahwa cicilan bank merupakan tanggung jawab bersama. Namun, hal itu tidak mengubah tujuan gugatan, yang tetap berfokus pada pelaksanaan kewajiban sesuai kesepakatan resmi.
Sidang perdana telah ditetapkan pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal mencakup pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari masing-masing pihak. Gugatan yang terdaftar dengan nomor register 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL mengidentifikasi Sarwendah sebagai penggugat, Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat utama, dan sebuah bank swasta sebagai turut tergugat.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari ketegangan yang telah berlangsung sejak pertengahan 2026, yang bermula dari ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjanjian pasca perceraian. Awalnya menyangkut pengasuhan anak, namun berkembang ke isu nafkah, hak asuh, dan tudingan pribadi. Kini, fokusnya kembali pada kepatuhan terhadap akta hukum yang telah disepakati secara resmi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Sara Wijayanto Pastikan Tak Akan Rujuk dengan Demian Aditya
Pengacara Sara Wijayanto menegaskan tidak ada peluang reunifikasi pasangan yang telah menikah sejak 2014, setelah sidang gugatan cerai digelar di PA Jakarta Selatan.
8 Oktober 2026

Cerai Secara Verstek, Sara Wijayanto Putuskan Akhiri Pernikahan dengan Demian Aditya
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya secara verstek setelah pihak tergugat mangkir dari dua sidang berturut-turut.
8 Oktober 2026

Yoo Hae-jin Dapat Perlindungan Polisi Imbas Kontroversi Film The Assassin(s)
Aktor Yoo Hae-jin resmi diberi perlindungan kepolisian pasca-terjadi ancaman keselamatan dan gelombang protes akibat perannya dalam film The Assassin(s).
8 Oktober 2026

Presiden Nigeria Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu, Dokumen Pengadilan Buka Fakta
Pengadilan AS meminta Chicago State University mengungkap catatan pendidikan Tinubu, yang menjadi sorotan setelah oposisi menuduhnya memalsukan ijazah kelulusan tahun 1979.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

OJK Siapkan Aturan Keluar bagi Emiten Tak Penuhi Free Float 15%
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.23 WITA

Pemerintah Perkuat Pembiayaan Iklim Melalui Lima Sektor Strategis
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.23 WITA

38 UMKM Binaan Pertamina Perluas Pasar di INACRAFT 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.23 WITA

Malaysia Didorong Hentikan Seruan Boikot Produk Indonesia
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.23 WITA

Pemerintah Siapkan Inisiatif Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.23 WITA

Danantara Tekankan Restrukturisasi Tuntas untuk WIKA dan Waskita
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.22 WITA

Erni Buka Akses Perbankan Lewat Warung di Lareh Sago Halaban
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.22 WITA

Pemerintah Siapkan Rekening dan Bantuan Pangan untuk 25 Juta Warga Desil 1-4
Kamis, 8 Oktober 2026, 21.22 WITA

