Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Haji Isam Perluas Kepemilikan Saham di Bayan Lewat PJBS Baru

PT Jhonlin Baratama, milik Haji Isam, tambah porsi saham di Bayan Resources melalui perubahan perjanjian jual beli saham bersyarat, dengan penambahan 84 juta saham.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Haji Isam Perluas Kepemilikan Saham di Bayan Lewat PJBS Baru📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi sedang melakukan penelaahan terhadap perubahan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) yang melibatkan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dan PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Haji Isam. Transaksi ini mencatat peningkatan jumlah saham yang akan dialihkan dari 10.000.000.500 menjadi 10.084.088.370 saham biasa, menunjukkan perluasan kepemilikan oleh pembeli. Penyesuaian ini telah direkam dalam surat pemberitahuan lanjutan yang diterima emiten pada 5 Oktober 2026.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima klarifikasi dari manajemen BYAN terkait perubahan jumlah saham, alasan penentuan harga, serta status pengendalian perusahaan setelah transaksi. Ia menegaskan bahwa BEI fokus pada ketaatan terhadap kewajiban keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal, bukan intervensi dalam penetapan harga.

Meski harga transaksi tidak diatur oleh BEI karena merupakan kesepakatan antarpihak, otoritas tetap mengawasi proses secara ketat. BEI menyatakan bahwa jika diperlukan, pihaknya akan meminta penjelasan tambahan kepada emiten sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penelaahan ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan stabilitas pasar modal.

Dalam keterangan resmi, manajemen Bayan Resources menegaskan bahwa transaksi ini tidak berdampak negatif signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Perubahan PJBS telah disetujui oleh Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low, pemegang saham pengendali sebelumnya, serta PT Jhonlin Baratama sebagai pembeli, dengan penandatanganan perubahan dilakukan pada 1 Oktober 2026.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya