Bechi Kembali Dibui Setelah Bebas Bersyarat Dicabut
Terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani, kembali dipenjara setelah status bebas bersyaratnya dicabut oleh Ditjen PAS, dan langsung dimasukkan ke sel khusus di Lapas Kelas I Malang.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 17.52 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mochamad Subchi Azal Tsani, terpidana kasus pemerkosaan terhadap santriwati yang sempat mendapatkan bebas bersyarat, kini kembali menjalani hukuman di balik jeruji besi. Pencabutan status tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan eksekusi kembali dilakukan pada pekan ini. Ia diserahkan kembali ke Lapas Kelas I Malang oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) setelah sebelumnya diperbolehkan keluar sebagai bagian dari program pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan kedatangan Bechi yang tiba pada pukul 11.25 WIB. Ia menegaskan bahwa proses pengembalian terpidana dilakukan secara kooperatif, tanpa ada perlawanan dari pihak yang bersangkutan. Bechi diserahkan oleh Bapas dan langsung diproses masuk ke dalam area lapas dengan mengikuti seluruh tahapan standar, termasuk pengambilan sidik jari dan pembaruan data administrasi warga binaan.
Sebagai langkah antisipatif terhadap sensibilitas kasus dan keamanan internal, Bechi ditempatkan sementara di sel khusus. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan meminimalkan potensi gangguan akibat perhatian publik yang masih tinggi terhadap kasusnya. Christo menekankan bahwa seluruh prosedur pengamanan dilakukan sesuai protokol, dan Bechi tetap menjalani proses identifikasi seperti narapidana baru yang masuk ke lapas.
Sisa masa pidana Bechi belum diungkap secara rinci oleh pihak lapas, karena kewenangan penyampaian rincian tetap berada pada Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur. Namun, diketahui bahwa ia telah menjalani hukuman sejak 8 Juli 2022, dengan total vonis 7 tahun penjara. Beberapa kali remisi, termasuk remisi agama dan remisi 17 Agustus, memungkinkan pencabutan bebas bersyarat pada Agustus 2025. Kasus ini awalnya dilaporkan pada 2017 oleh korban dan menarik perhatian publik hingga menimbulkan operasi pengepungan di pondok pesantren tempat Bechi berada pada 2022.
Putusan awal Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dijatuhkan atas dasar bukti sah dan meyakinkan terhadap tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 16 tahun penjara. Keputusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan banding yang menolak upaya banding dari terdakwa.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi di BPN
KPK memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk pengacara dan pegawai kantor pertanahan.
8 Oktober 2026

Pengamat Hukum Soroti Penerapan RJ pada Kasus Narkoba Anggota DPRD
Pengamat hukum menekankan perlunya kehati-hatian dalam penerapan keadilan restoratif terhadap kasus narkoba yang melibatkan anggota DPRD, meski ada dasar hukum yang mendukung.
8 Oktober 2026

KPK Periksa Belasan Swasta dan ASN Terkait Kasus Suap Bupati Langkat
KPK memeriksa belasan pihak swasta dan satu ASN sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat bupati Langkat nonaktif, dengan total komitmen Rp1,117 miliar dan dugaan gratifikasi hingga Rp3,5 miliar.
8 Oktober 2026

Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Korban Diamankan di TTS
Terduga pelaku kekerasan hingga korban tewas di Tasikmalaya berhasil diringkus di Kabupaten Timor Tengah Selatan berkat kerja sama antarkepolisian lintas wilayah.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

IHSG Melemah Akibat Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.52 WITA

KNMP Sungai Padang Segera Beroperasi, Fokus Perkuat Ekonomi Nelayan
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.51 WITA

Surabaya Perluas Bopda untuk Ponpes, Dorong Keadilan Pendidikan
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

Pertumbuhan Ekonomi Tidak Cukup Tanpa Keadilan Sosial
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

Gubernur Dorong ITK Jadi Pusat Inovasi untuk IKN
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

Biaya Haji 2027 Naik, Pemerintah Jamin Beban Peserta Tetap Terkendali
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

Menjaga Denyut Jantung Aman Saat Berolahraga
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.41 WITA

Banyak Penumpang Pilih Dengarkan Musik Ketimbang Ngobrol di Pesawat
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.41 WITA

