Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bechi Kembali Dibui Setelah Bebas Bersyarat Dicabut

Terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani, kembali dipenjara setelah status bebas bersyaratnya dicabut oleh Ditjen PAS, dan langsung dimasukkan ke sel khusus di Lapas Kelas I Malang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 17.52 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Bechi Kembali Dibui Setelah Bebas Bersyarat Dicabut📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mochamad Subchi Azal Tsani, terpidana kasus pemerkosaan terhadap santriwati yang sempat mendapatkan bebas bersyarat, kini kembali menjalani hukuman di balik jeruji besi. Pencabutan status tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan eksekusi kembali dilakukan pada pekan ini. Ia diserahkan kembali ke Lapas Kelas I Malang oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) setelah sebelumnya diperbolehkan keluar sebagai bagian dari program pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan kedatangan Bechi yang tiba pada pukul 11.25 WIB. Ia menegaskan bahwa proses pengembalian terpidana dilakukan secara kooperatif, tanpa ada perlawanan dari pihak yang bersangkutan. Bechi diserahkan oleh Bapas dan langsung diproses masuk ke dalam area lapas dengan mengikuti seluruh tahapan standar, termasuk pengambilan sidik jari dan pembaruan data administrasi warga binaan.

Sebagai langkah antisipatif terhadap sensibilitas kasus dan keamanan internal, Bechi ditempatkan sementara di sel khusus. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan meminimalkan potensi gangguan akibat perhatian publik yang masih tinggi terhadap kasusnya. Christo menekankan bahwa seluruh prosedur pengamanan dilakukan sesuai protokol, dan Bechi tetap menjalani proses identifikasi seperti narapidana baru yang masuk ke lapas.

Sisa masa pidana Bechi belum diungkap secara rinci oleh pihak lapas, karena kewenangan penyampaian rincian tetap berada pada Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur. Namun, diketahui bahwa ia telah menjalani hukuman sejak 8 Juli 2022, dengan total vonis 7 tahun penjara. Beberapa kali remisi, termasuk remisi agama dan remisi 17 Agustus, memungkinkan pencabutan bebas bersyarat pada Agustus 2025. Kasus ini awalnya dilaporkan pada 2017 oleh korban dan menarik perhatian publik hingga menimbulkan operasi pengepungan di pondok pesantren tempat Bechi berada pada 2022.

Putusan awal Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dijatuhkan atas dasar bukti sah dan meyakinkan terhadap tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 16 tahun penjara. Keputusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan banding yang menolak upaya banding dari terdakwa.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya