Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi di BPN

KPK memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk pengacara dan pegawai kantor pertanahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 17.52 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi di BPN📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan melibatkan MAW, seorang pengacara, serta dua pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, yaitu RIZ dan OM. Selain itu, seorang pihak swasta berinisial EYK juga dimintai keterangan.

Sehari sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dua direksi PT Kencana Jayaproperti Agung, dan sejumlah pihak swasta lainnya. Namun, Nusron tidak hadir karena alasan prioritas tugas di kementeriannya. KPK menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam proses hukum, menekan bahwa penundaan panggilan tidak boleh menjadi preseden dalam penegakan hukum.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek, terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, direktur perusahaan, dan perantara swasta.

Pemeriksaan dilanjutkan dengan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Summarecon di Jakarta, Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Mojokerto, wilayah Jawa Timur, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat. KPK menegaskan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron tidak termasuk dalam cakupan penggeledahan.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara sistematis dan independen, tanpa memandang jabatan atau posisi seseorang. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi merupakan bagian penting dalam mengumpulkan bukti guna memperkuat kasus. KPK tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk kooperatif demi keadilan dan transparansi hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya