KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi di BPN
KPK memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk pengacara dan pegawai kantor pertanahan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 17.52 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan melibatkan MAW, seorang pengacara, serta dua pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, yaitu RIZ dan OM. Selain itu, seorang pihak swasta berinisial EYK juga dimintai keterangan.
Sehari sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dua direksi PT Kencana Jayaproperti Agung, dan sejumlah pihak swasta lainnya. Namun, Nusron tidak hadir karena alasan prioritas tugas di kementeriannya. KPK menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam proses hukum, menekan bahwa penundaan panggilan tidak boleh menjadi preseden dalam penegakan hukum.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek, terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, direktur perusahaan, dan perantara swasta.
Pemeriksaan dilanjutkan dengan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Summarecon di Jakarta, Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Mojokerto, wilayah Jawa Timur, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat. KPK menegaskan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron tidak termasuk dalam cakupan penggeledahan.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara sistematis dan independen, tanpa memandang jabatan atau posisi seseorang. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi merupakan bagian penting dalam mengumpulkan bukti guna memperkuat kasus. KPK tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk kooperatif demi keadilan dan transparansi hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Bechi Kembali Dibui Setelah Bebas Bersyarat Dicabut
Terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani, kembali dipenjara setelah status bebas bersyaratnya dicabut oleh Ditjen PAS, dan langsung dimasukkan ke sel khusus di Lapas Kelas I Malang.
8 Oktober 2026

Pengamat Hukum Soroti Penerapan RJ pada Kasus Narkoba Anggota DPRD
Pengamat hukum menekankan perlunya kehati-hatian dalam penerapan keadilan restoratif terhadap kasus narkoba yang melibatkan anggota DPRD, meski ada dasar hukum yang mendukung.
8 Oktober 2026

KPK Periksa Belasan Swasta dan ASN Terkait Kasus Suap Bupati Langkat
KPK memeriksa belasan pihak swasta dan satu ASN sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat bupati Langkat nonaktif, dengan total komitmen Rp1,117 miliar dan dugaan gratifikasi hingga Rp3,5 miliar.
8 Oktober 2026

Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Korban Diamankan di TTS
Terduga pelaku kekerasan hingga korban tewas di Tasikmalaya berhasil diringkus di Kabupaten Timor Tengah Selatan berkat kerja sama antarkepolisian lintas wilayah.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

IHSG Melemah Akibat Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.52 WITA

KNMP Sungai Padang Segera Beroperasi, Fokus Perkuat Ekonomi Nelayan
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.51 WITA

Surabaya Perluas Bopda untuk Ponpes, Dorong Keadilan Pendidikan
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

Pertumbuhan Ekonomi Tidak Cukup Tanpa Keadilan Sosial
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

Gubernur Dorong ITK Jadi Pusat Inovasi untuk IKN
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

Biaya Haji 2027 Naik, Pemerintah Jamin Beban Peserta Tetap Terkendali
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

Menjaga Denyut Jantung Aman Saat Berolahraga
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.41 WITA

Banyak Penumpang Pilih Dengarkan Musik Ketimbang Ngobrol di Pesawat
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.41 WITA

