Pengamat Hukum Soroti Penerapan RJ pada Kasus Narkoba Anggota DPRD
Pengamat hukum menekankan perlunya kehati-hatian dalam penerapan keadilan restoratif terhadap kasus narkoba yang melibatkan anggota DPRD, meski ada dasar hukum yang mendukung.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 17.51 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Penerapan mekanisme keadilan restoratif (RJ) terhadap delapan orang yang diduga terlibat pesta narkoba di Surabaya, termasuk tiga anggota DPRD, menuai kritik dari pakar hukum. Menurut Dr Fina Rosalina dari Unmuh Jember, meskipun RJ diperbolehkan secara hukum dalam kasus narkotika, pelaksanaannya harus berdasarkan pertimbangan mendalam agar tidak melemahkan upaya penegakan hukum. Ia menyoroti pentingnya membedakan antara dasar hukum dan pertimbangan sosial dalam setiap keputusan.
Fina menegaskan bahwa penerapan RJ tidak bisa ditentukan hanya dari jumlah barang bukti yang diamankan. Ia menyoroti Pasal 103 Undang-Undang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang menetapkan parameter khusus untuk menentukan apakah seseorang layak direhabilitasi. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa setiap kasus dengan jumlah narkotika rendah otomatis dapat diselesaikan melalui RJ. Kriteria tersebut harus dikaji secara objektif dan tidak dijadikan pembenaran semata.
Dalam konteks ini, ia menyoroti syarat materiil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, khususnya aspek keresahan masyarakat. Status tiga terduga sebagai anggota DPRD, sebagai representasi publik, menimbulkan potensi kerusakan kepercayaan publik jika tidak ditangani secara proporsional. Oleh karena itu, pertimbangan sosial dan politik menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan.
Fina juga menyoroti perubahan hukum terkini, khususnya berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 82 huruf i, disebutkan bahwa tindak pidana narkotika secara umum tidak termasuk dalam ranah RJ, kecuali jika pelakunya terbukti sebagai pengguna atau penyalahguna. Oleh sebab itu, penilaian terhadap delapan terduga harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar jumlah barang bukti.
Ia menekankan bahwa rehabilitasi tetap menjadi kewajiban jika terduga memenuhi kriteria sebagai pengguna, terlepas dari jalur hukum yang dipilih. Yang lebih penting bukan seberapa sedikit barang bukti, melainkan apakah terduga secara hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahguna yang memenuhi syarat untuk RJ. Penerapan RJ harus memperhatikan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan secara seimbang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Bechi Kembali Dibui Setelah Bebas Bersyarat Dicabut
Terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani, kembali dipenjara setelah status bebas bersyaratnya dicabut oleh Ditjen PAS, dan langsung dimasukkan ke sel khusus di Lapas Kelas I Malang.
8 Oktober 2026

KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi di BPN
KPK memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk pengacara dan pegawai kantor pertanahan.
8 Oktober 2026

KPK Periksa Belasan Swasta dan ASN Terkait Kasus Suap Bupati Langkat
KPK memeriksa belasan pihak swasta dan satu ASN sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat bupati Langkat nonaktif, dengan total komitmen Rp1,117 miliar dan dugaan gratifikasi hingga Rp3,5 miliar.
8 Oktober 2026

Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Korban Diamankan di TTS
Terduga pelaku kekerasan hingga korban tewas di Tasikmalaya berhasil diringkus di Kabupaten Timor Tengah Selatan berkat kerja sama antarkepolisian lintas wilayah.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

IHSG Melemah Akibat Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.52 WITA

KNMP Sungai Padang Segera Beroperasi, Fokus Perkuat Ekonomi Nelayan
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.51 WITA

Surabaya Perluas Bopda untuk Ponpes, Dorong Keadilan Pendidikan
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

Pertumbuhan Ekonomi Tidak Cukup Tanpa Keadilan Sosial
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

Gubernur Dorong ITK Jadi Pusat Inovasi untuk IKN
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

Biaya Haji 2027 Naik, Pemerintah Jamin Beban Peserta Tetap Terkendali
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

Menjaga Denyut Jantung Aman Saat Berolahraga
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.41 WITA

Banyak Penumpang Pilih Dengarkan Musik Ketimbang Ngobrol di Pesawat
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.41 WITA

