Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengamat Hukum Soroti Penerapan RJ pada Kasus Narkoba Anggota DPRD

Pengamat hukum menekankan perlunya kehati-hatian dalam penerapan keadilan restoratif terhadap kasus narkoba yang melibatkan anggota DPRD, meski ada dasar hukum yang mendukung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 17.51 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pengamat Hukum Soroti Penerapan RJ pada Kasus Narkoba Anggota DPRD📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Penerapan mekanisme keadilan restoratif (RJ) terhadap delapan orang yang diduga terlibat pesta narkoba di Surabaya, termasuk tiga anggota DPRD, menuai kritik dari pakar hukum. Menurut Dr Fina Rosalina dari Unmuh Jember, meskipun RJ diperbolehkan secara hukum dalam kasus narkotika, pelaksanaannya harus berdasarkan pertimbangan mendalam agar tidak melemahkan upaya penegakan hukum. Ia menyoroti pentingnya membedakan antara dasar hukum dan pertimbangan sosial dalam setiap keputusan.

Fina menegaskan bahwa penerapan RJ tidak bisa ditentukan hanya dari jumlah barang bukti yang diamankan. Ia menyoroti Pasal 103 Undang-Undang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang menetapkan parameter khusus untuk menentukan apakah seseorang layak direhabilitasi. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa setiap kasus dengan jumlah narkotika rendah otomatis dapat diselesaikan melalui RJ. Kriteria tersebut harus dikaji secara objektif dan tidak dijadikan pembenaran semata.

Dalam konteks ini, ia menyoroti syarat materiil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, khususnya aspek keresahan masyarakat. Status tiga terduga sebagai anggota DPRD, sebagai representasi publik, menimbulkan potensi kerusakan kepercayaan publik jika tidak ditangani secara proporsional. Oleh karena itu, pertimbangan sosial dan politik menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan.

Fina juga menyoroti perubahan hukum terkini, khususnya berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 82 huruf i, disebutkan bahwa tindak pidana narkotika secara umum tidak termasuk dalam ranah RJ, kecuali jika pelakunya terbukti sebagai pengguna atau penyalahguna. Oleh sebab itu, penilaian terhadap delapan terduga harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar jumlah barang bukti.

Ia menekankan bahwa rehabilitasi tetap menjadi kewajiban jika terduga memenuhi kriteria sebagai pengguna, terlepas dari jalur hukum yang dipilih. Yang lebih penting bukan seberapa sedikit barang bukti, melainkan apakah terduga secara hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahguna yang memenuhi syarat untuk RJ. Penerapan RJ harus memperhatikan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan secara seimbang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya