Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Biaya Haji 2027 Naik, Pemerintah Jamin Beban Peserta Tetap Terkendali

Kemenhaj dan DPR tetapkan BPIH 2027 sebesar Rp98,47 juta per orang, dengan subsidi Presiden menekan beban pelunasan peserta hingga Rp23,05 juta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Biaya Haji 2027 Naik, Pemerintah Jamin Beban Peserta Tetap Terkendali📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per orang. Kenaikan ini mencerminkan penyesuaian terhadap berbagai faktor eksternal, termasuk kenaikan harga avtur, biaya layanan di Arab Saudi, serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Meskipun total biaya meningkat, pemerintah memastikan beban finansial yang ditanggung peserta tidak naik secara proporsional berdasarkan kebijakan alokasi yang telah disepakati.

Komposisi biaya haji 2027 menunjukkan bahwa peserta hanya wajib membayar 55,50 persen dari total BPIH, senilai Rp54.648.825 per orang. Sisanya, sebesar 44,50 persen atau Rp43.817.526,35, berasal dari Nilai Manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perbandingan dengan tahun sebelumnya menunjukkan penyesuaian struktur: pada 2026, peserta membayar 62 persen dari total biaya, sementara porsi dana haji mencapai 38 persen, menunjukkan upaya peningkatan pemanfaatan dana haji untuk menekan beban peserta.

Pembebanan langsung peserta dinilai lebih ringan karena pengurangan terhadap setoran awal sebesar Rp25 juta dan penggunaan Virtual Account dari BPKH senilai sekitar Rp3,4 juta. Namun, Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komitmen untuk mensubsidi biaya tambahan sekitar Rp3 juta per jamaah. Dengan subsidi ini, jumlah yang harus dilunasi peserta rata-rata menjadi Rp23.048.825 per orang, menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga aksesibilitas ibadah haji bagi seluruh warga negara.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa penetapan struktur biaya ini dilakukan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan di Tanah Suci tanpa membebani peserta secara berlebihan. Penyesuaian asumsi nilai tukar, seperti kurs dolar AS Rp17.500 dan riyal Arab Saudi Rp4.666,67, turut menjadi dasar perhitungan. Pemerintah juga terus berupaya melakukan efisiensi di seluruh lini layanan, baik sebelum keberangkatan maupun selama ibadah di Arab Saudi, guna memastikan dana haji digunakan secara transparan dan memberikan manfaat optimal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya