Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa Belasan Swasta dan ASN Terkait Kasus Suap Bupati Langkat

KPK memeriksa belasan pihak swasta dan satu ASN sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat bupati Langkat nonaktif, dengan total komitmen Rp1,117 miliar dan dugaan gratifikasi hingga Rp3,5 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 17.51 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
KPK Periksa Belasan Swasta dan ASN Terkait Kasus Suap Bupati Langkat📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan suap yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin. Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, melibatkan 12 orang dari perusahaan swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN) dari Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026 di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.

Dari 12 perusahaan yang diperiksa, tercatat CV Pinang Dua, CV Putra Bungsu, CV Rezeki Ada Selalu, CV Yasha, CV Baihaqi Konstruksi, CV Indra Budhi Corporation, CV Ashab El Kahf, CV Ashab El Khandaq, serta perorangan berinisial HSN, MSY, ALV, dan TAB. KPK juga memeriksa sejumlah ASN dari instansi pemerintah daerah, termasuk dari Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan. Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap, menyusul gelar perkara sebelumnya yang telah melibatkan puluhan saksi.

Syah Afandin diduga menerima uang sebesar Rp800 juta dari komitmen total Rp1,117 miliar yang diserahkan oleh mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, terkait 80 proyek di Dinas Pendidikan dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Semua proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2025 dan diketahui telah disetujui sebelum penetapan tersangka. Selain dugaan suap, KPK juga menyelidiki adanya gratifikasi mencapai Rp3,5 miliar yang diduga berasal dari pengisian jabatan camat, kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan bukti dan memperkuat proses hukum dalam kasus yang terus dikembangkan. Penyidik berharap informasi dari para saksi dapat membuka lebih banyak fakta terkait jaringan korupsi dan mekanisme penerimaan dana ilegal di lingkungan pemerintahan Kabupaten Langkat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya