Indonesia Dorong Perlindungan Anak dalam Tata Kelola Kecerdasan Buatan Global
Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan perlindungan anak harus menyertai perkembangan AI, dengan mengusung kolaborasi global dan integrasi hak anak sejak desain teknologi.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 17.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Komunikasi dan Digital menyampaikan urgensi perlindungan anak dalam era kecerdasan buatan yang berkembang pesat. Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi, khususnya AI, tidak boleh mengorbankan keselamatan anak, mengingat risiko yang muncul melampaui batas negara dan platform digital. Menurutnya, tantangan ini memerlukan respons kolektif, bukan hanya kebijakan nasional semata.
Indonesia telah bergabung dalam koalisi global yang berfokus pada perlindungan anak di era AI, menjadikan langkah ini sebagai kelanjutan dari kebijakan perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 (PP Tunas). Koalisi ini mencakup berbagai pihak lintas sektor, termasuk negara, organisasi internasional, perusahaan teknologi, akademisi, dan lembaga perlindungan anak. Salah satu hasil utamanya adalah peta jalan 2026–2027 yang menekankan keselamatan, privasi, akuntabilitas, serta literasi digital sejak tahap perancangan teknologi.
Peta jalan tersebut juga mengatur pengujian standar, pencegahan penyalahgunaan AI seperti deepfake dan konten kekerasan seksual terhadap anak, serta pengelolaan risiko dalam penggunaan chatbot dan sistem algoritma. Indonesia menilai penting untuk memastikan anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga bagian dari proses pengambilan keputusan dalam desain platform. Dengan sekitar 70 juta anak yang terpapar digitalisasi, kehadiran aturan yang inklusif menjadi krusial.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga bekerja sama erat dengan UNICEF dalam menyusun kerangka tata kelola AI yang berbasis pada perlindungan anak. Dalam pertemuan dengan perwakilan UNICEF, disepakati pentingnya mengintegrasikan hak anak sejak awal, bukan sebagai tambahan setelah implementasi. Khususnya, dibahas risiko seperti eksploitasi data anak, konten berbahaya yang dibuat secara otomatis, serta ketergantungan anak pada AI untuk dukungan psikologis tanpa pengawasan.
Kedua pihak berkomitmen untuk memperkuat pengawasan melalui sistem pelaporan bulanan dari platform digital global dan pemanfaatan dashbor untuk pemantauan real-time. Mereka menekankan bahwa regulasi AI harus bersifat global agar penegakan hukum terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara efektif. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan memprioritaskan kesejahteraan anak di seluruh dunia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Dorong Keamanan AI Sejak Rancangan Awal
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan dukungan terhadap pendekatan safety by design dalam pengembangan kecerdasan buatan, menolak perlambatan riset namun menekankan kewajiban mitigasi risiko sejak tahap awal.
8 Oktober 2026

Amran Sulaiman Sidak Kementan, Temukan Pegawai Merokok dan Meja Kosong
Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke dua direktorat di Jakarta, menemukan pelanggaran disiplin, meja kosong tanpa keterangan, dan potensi penyalahgunaan data penyaluran benih.
8 Oktober 2026

Pertamina Perkuat Transisi Energi dengan PLTS, Biofuel, dan Teknologi Penangkapan Karbon
Pertamina mempercepat transisi energi rendah karbon melalui PLTS, bahan bakar nabati, dan CCS, sekaligus menjaga keandalan pasokan dan aksesibilitas energi bagi masyarakat.
8 Oktober 2026

Teknologi Tangkap Karbon Kurangi Emisi 95% di Pabrik Kimia
Teknologi penangkap karbon yang diuji coba di PT Petrokimia Gresik mampu menekan emisi karbon hingga 95 persen, dengan hasil sampingan berupa soda ash yang sebelumnya banyak diimpor.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Bechi Kembali Dibui Setelah Bebas Bersyarat Dicabut
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.52 WITA

IHSG Melemah Akibat Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.52 WITA

KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi di BPN
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.52 WITA

KNMP Sungai Padang Segera Beroperasi, Fokus Perkuat Ekonomi Nelayan
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.51 WITA

Pengamat Hukum Soroti Penerapan RJ pada Kasus Narkoba Anggota DPRD
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.51 WITA

KPK Periksa Belasan Swasta dan ASN Terkait Kasus Suap Bupati Langkat
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.51 WITA

Surabaya Perluas Bopda untuk Ponpes, Dorong Keadilan Pendidikan
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

Pertumbuhan Ekonomi Tidak Cukup Tanpa Keadilan Sosial
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

