Surabaya Perluas Bopda untuk Ponpes, Dorong Keadilan Pendidikan
Pemerintah Kota Surabaya memperluas bantuan operasional pendidikan daerah ke 117 ponpes, menjamin akses setara bagi santri dalam pemenuhan hak pendidikan tanpa diskriminasi jalur.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pemerintah Kota Surabaya kini melangkah lebih jauh dalam mewujudkan kesetaraan pendidikan dengan memperluas cakupan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) ke lembaga pondok pesantren. Langkah ini bertujuan menjamin hak akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak usia sekolah, baik yang menempuh pendidikan formal maupun keagamaan. Wakil Ketua DPRD Surabaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen daerah dalam menghapus diskriminasi dalam penyaluran bantuan publik.
Dalam pernyataannya, pihak legislatif menekankan pentingnya kepatuhan terhadap asas-asas keuangan negara, termasuk kepatutan dan kemanfaatan. Ia menyoroti perlunya kejelasan payung hukum sebelum penyaluran dana dilakukan, mengingat ponpes secara struktural dibina oleh Kementerian Agama. Tanpa regulasi yang tegas, risiko tumpang tindih anggaran dan penyimpangan penggunaan dana sangat tinggi. Oleh karena itu, kepastian hukum dan standar manajemen akuntansi internal pondok menjadi syarat utama sebelum dana cair.
Saat ini, Dinas Pendidikan Kota Surabaya tengah melakukan sinkronisasi data antara sistem Dapodik Kemendikbudristek dan EMIS Kemenag untuk memastikan akurasi dan konsistensi data. Dari hasil pemadanan, teridentifikasi sekitar 117 ponpes di Surabaya yang berpotensi menjadi penerima manfaat. Target ini disusun berdasarkan data resmi Kemenag, menunjukkan keterlibatan penuh dari lembaga terkait dalam proses validasi penerima bantuan.
Bantuan yang direncanakan akan diberikan sebesar Rp150 per bulan per santri, dengan skema yang masih dalam proses finalisasi. Kemungkinan besar, mekanisme akan disesuaikan melalui Bopda khusus bagi ponpes atau melalui program beasiswa terpadu bagi santri yang memenuhi kriteria. Tujuannya tetap sama: menempatkan santri pada posisi setara dengan siswa sekolah umum dalam mendapatkan dukungan pendidikan dari pemerintah daerah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Komdigi Perkuat Interoperabilitas Data Pemerintah Melalui Sistem Penghubung
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan peran sebagai jembatan koneksi data antarinstansi melalui sistem penghubung layanan pemerintah dalam kerangka Satu Data Indonesia.
8 Oktober 2026

Harga Cabai Tembus Rp70 Ribu, Pemerintah Percepat Stabilitas Pasokan
Kenaikan harga cabai hingga Rp85 ribu per kg dipicu turunnya produksi akibat musim kemarau, pemerintah berkoordinasi dengan petani untuk tingkatkan pasokan.
8 Oktober 2026

Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku Mulai Juli 2026
Pemerintah resmi menerapkan batas maksimal potongan biaya platform ojek online sebesar 8 persen, berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai bentuk perlindungan terhadap pengemudi ojol.
8 Oktober 2026

Walikota Saint Denis Soroti Kegagalan Pemerintah Prancis Terhadap Siswa
Walikota Saint Denis menyoroti ketidakmampuan pemerintah Prancis menangani demonstrasi siswa secara politis, menekankan perlunya pendekatan damai daripada represif.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Bechi Kembali Dibui Setelah Bebas Bersyarat Dicabut
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.52 WITA

IHSG Melemah Akibat Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.52 WITA

KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi di BPN
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.52 WITA

KNMP Sungai Padang Segera Beroperasi, Fokus Perkuat Ekonomi Nelayan
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.51 WITA

Pengamat Hukum Soroti Penerapan RJ pada Kasus Narkoba Anggota DPRD
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.51 WITA

KPK Periksa Belasan Swasta dan ASN Terkait Kasus Suap Bupati Langkat
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.51 WITA

Pertumbuhan Ekonomi Tidak Cukup Tanpa Keadilan Sosial
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

Gubernur Dorong ITK Jadi Pusat Inovasi untuk IKN
Kamis, 8 Oktober 2026, 17.50 WITA

