KPK Tekankan Kepatuhan Nusron Wahid dalam Pemeriksaan Kasus HGB
KPK meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera memenuhi panggilan ulang sebagai saksi kasus suap pengurusan HGB, menekankan pentingnya koordinasi dan keterbukaan dalam proses hukum.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali keharusan Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, untuk segera hadir dalam pemeriksaan ulang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian. Penyidik menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan akan segera diatur ulang, dengan harapan pihak terkait dapat memprioritaskan kewajiban hukum atas kegiatan lain yang dijadwalkan.
KPK menekankan bahwa setiap pihak yang dimintai keterangan memiliki peran penting dalam memperjelas konstruksi perkara. Keterangan Nusron dinilai krusial untuk melengkapi peta peran dan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini dimaksudkan agar penyidik dapat melakukan telaah mendalam dan menentukan apakah ada pihak lain yang turut berkontribusi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Sebelumnya, Nusron telah dipanggil pada Rabu (7/10), namun tidak hadir dan mengirim surat pemberitahuan melalui mekanisme internal kementerian, dengan alasan kesibukan rutin. KPK menilai bahwa jadwal pemeriksaan telah dikirim sejak awal minggu sebelumnya, sehingga kehadiran dapat diatur meskipun ada agenda lain. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti bahwa keterbukaan dan penghormatan terhadap proses hukum harus menjadi prioritas bagi pejabat publik, terlebih yang berada di posisi strategis.
Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, tokoh politik, mantan bupati, serta direksi perusahaan. Empat di antaranya, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September lalu berhasil mengamankan 19 orang dan menyita uang senilai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Eks Jampidsus Didakwa TPPU Rp346,7 Miliar dan Pemerasan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pencucian uang dan pemerasan terkait sejumlah kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun.
8 Oktober 2026

Kortas Tipidkor Bantah HA Jadi Tersangka, Fokus pada Bupati Gowa
Kortas Tipidkor memastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang masih satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU, menegaskan bahwa informasi soal HA sebagai tersangka tidak benar.
8 Oktober 2026

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Wisuda Prabhatar di Magelang
Upacara wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna digelar di Akmil Magelang dengan pemimpin langsung oleh Panglima TNI dan Kapolri, diikuti 1.914 taruna dari empat akademi.
8 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran dalam Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut diskualifikasi.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Danantara Resmikan Gabungan 23 Kawasan Industri 5 November 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Syarat Nasabah Prioritas di Tiga Bank Besar, Minimal Rp1 Miliar
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital karena Tak Bisa Disehatkan
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terpuruk ke Level 6.083 Akibat Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terkoreksi 1,03% di Tengah Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Empat BUMN Karya Segera Digabung, Waskita dan WIKA Masih Menunggu Proses
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

PNM Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Penerbitan Bond dan Sukuk Sosial
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

Pertamina Perkuat Transisi Energi dengan PLTS, Biofuel, dan Teknologi Penangkapan Karbon
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

