Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Tekankan Kepatuhan Nusron Wahid dalam Pemeriksaan Kasus HGB

KPK meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera memenuhi panggilan ulang sebagai saksi kasus suap pengurusan HGB, menekankan pentingnya koordinasi dan keterbukaan dalam proses hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Tekankan Kepatuhan Nusron Wahid dalam Pemeriksaan Kasus HGB📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali keharusan Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, untuk segera hadir dalam pemeriksaan ulang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian. Penyidik menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan akan segera diatur ulang, dengan harapan pihak terkait dapat memprioritaskan kewajiban hukum atas kegiatan lain yang dijadwalkan.

KPK menekankan bahwa setiap pihak yang dimintai keterangan memiliki peran penting dalam memperjelas konstruksi perkara. Keterangan Nusron dinilai krusial untuk melengkapi peta peran dan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini dimaksudkan agar penyidik dapat melakukan telaah mendalam dan menentukan apakah ada pihak lain yang turut berkontribusi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Sebelumnya, Nusron telah dipanggil pada Rabu (7/10), namun tidak hadir dan mengirim surat pemberitahuan melalui mekanisme internal kementerian, dengan alasan kesibukan rutin. KPK menilai bahwa jadwal pemeriksaan telah dikirim sejak awal minggu sebelumnya, sehingga kehadiran dapat diatur meskipun ada agenda lain. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti bahwa keterbukaan dan penghormatan terhadap proses hukum harus menjadi prioritas bagi pejabat publik, terlebih yang berada di posisi strategis.

Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, tokoh politik, mantan bupati, serta direksi perusahaan. Empat di antaranya, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September lalu berhasil mengamankan 19 orang dan menyita uang senilai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya