Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kortas Tipidkor Bantah HA Jadi Tersangka, Fokus pada Bupati Gowa

Kortas Tipidkor memastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang masih satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU, menegaskan bahwa informasi soal HA sebagai tersangka tidak benar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kortas Tipidkor Bantah HA Jadi Tersangka, Fokus pada Bupati Gowa📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menegaskan kembali bahwa status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, hanya menyeret satu orang. Penjelasan ini diberikan setelah beredar informasi yang menyebutkan bahwa HA, yang diduga sebagai tangan kanan bupati, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan resmi dari Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, menyatakan bahwa pernyataan tersebut keliru.

Hernowo mengakui adanya kesalahan dalam penyampaian informasi awal, terutama terkait inisial yang disebutkan. Ia menjelaskan bahwa saat dikonfirmasi, ia sempat keliru menyebut HA sebagai tersangka, padahal yang dimaksud adalah Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang memiliki inisial HT. Kesalahan ini terjadi akibat kekeliruan membaca inisial dalam dokumen internal yang dikutip saat sesi konferensi pers singkat.

Dalam pernyataan terbaru, Kortas Tipidkor menegaskan bahwa hingga saat ini, hanya satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu Sitti Husniah Talenrang. Penyidikan tetap berjalan secara fokus dan terstruktur, tanpa melibatkan pihak lain selain yang terkait secara langsung dengan dugaan tindak pidana. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum dan didukung oleh bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan seragam senilai Rp16 miliar, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan pejabat daerah. Operasi penyelidikan telah melibatkan penggeledahan di lima kantor dinas Pemda Gowa, sebagai bagian dari upaya mengungkap aliran dana dan bukti-bukti transaksi ilegal. Kortas Tipidkor menegaskan komitmen untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya