Kortas Tipidkor Bantah HA Jadi Tersangka, Fokus pada Bupati Gowa
Kortas Tipidkor memastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang masih satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU, menegaskan bahwa informasi soal HA sebagai tersangka tidak benar.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menegaskan kembali bahwa status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, hanya menyeret satu orang. Penjelasan ini diberikan setelah beredar informasi yang menyebutkan bahwa HA, yang diduga sebagai tangan kanan bupati, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan resmi dari Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, menyatakan bahwa pernyataan tersebut keliru.
Hernowo mengakui adanya kesalahan dalam penyampaian informasi awal, terutama terkait inisial yang disebutkan. Ia menjelaskan bahwa saat dikonfirmasi, ia sempat keliru menyebut HA sebagai tersangka, padahal yang dimaksud adalah Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang memiliki inisial HT. Kesalahan ini terjadi akibat kekeliruan membaca inisial dalam dokumen internal yang dikutip saat sesi konferensi pers singkat.
Dalam pernyataan terbaru, Kortas Tipidkor menegaskan bahwa hingga saat ini, hanya satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu Sitti Husniah Talenrang. Penyidikan tetap berjalan secara fokus dan terstruktur, tanpa melibatkan pihak lain selain yang terkait secara langsung dengan dugaan tindak pidana. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum dan didukung oleh bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan seragam senilai Rp16 miliar, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan pejabat daerah. Operasi penyelidikan telah melibatkan penggeledahan di lima kantor dinas Pemda Gowa, sebagai bagian dari upaya mengungkap aliran dana dan bukti-bukti transaksi ilegal. Kortas Tipidkor menegaskan komitmen untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Eks Jampidsus Didakwa TPPU Rp346,7 Miliar dan Pemerasan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pencucian uang dan pemerasan terkait sejumlah kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun.
8 Oktober 2026

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Wisuda Prabhatar di Magelang
Upacara wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna digelar di Akmil Magelang dengan pemimpin langsung oleh Panglima TNI dan Kapolri, diikuti 1.914 taruna dari empat akademi.
8 Oktober 2026

KPK Tekankan Kepatuhan Nusron Wahid dalam Pemeriksaan Kasus HGB
KPK meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera memenuhi panggilan ulang sebagai saksi kasus suap pengurusan HGB, menekankan pentingnya koordinasi dan keterbukaan dalam proses hukum.
8 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran dalam Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut diskualifikasi.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Danantara Resmikan Gabungan 23 Kawasan Industri 5 November 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Syarat Nasabah Prioritas di Tiga Bank Besar, Minimal Rp1 Miliar
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital karena Tak Bisa Disehatkan
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terpuruk ke Level 6.083 Akibat Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terkoreksi 1,03% di Tengah Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Empat BUMN Karya Segera Digabung, Waskita dan WIKA Masih Menunggu Proses
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

PNM Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Penerbitan Bond dan Sukuk Sosial
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

Pertamina Perkuat Transisi Energi dengan PLTS, Biofuel, dan Teknologi Penangkapan Karbon
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

