Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Eks Jampidsus Didakwa TPPU Rp346,7 Miliar dan Pemerasan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pencucian uang dan pemerasan terkait sejumlah kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Eks Jampidsus Didakwa TPPU Rp346,7 Miliar dan Pemerasan📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp346,7 miliar serta dana asing senilai US$440.990. Dakwaan ini merujuk pada penerimaan sejumlah uang, aset tanah, bangunan, kendaraan, dan emas yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk dalam kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), ekspor minyak kelapa sawit mentah, impor besi dan baja, proyek BTS 4G, serta pembangunan Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ).

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dihadiri oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Agus Sahat dan Riyono. Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni advokat Don Ritto dan Nurman Herin, juga turut hadir. Jaksa menyatakan bahwa selama menjabat dari 2020 hingga 2026, Febrie menerima dana dari para pihak yang sedang berperkara dan menyimpannya melalui sejumlah rekening perusahaan afiliasi yang berkedok usaha kuliner dan penukaran valuta asing. Sejumlah aset dibeli dengan dana tersebut, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan emas batangan.

Dalam dakwaan, jaksa menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Febrie bersama tiga orang kepercayaan—termasuk Don Ritto dan Nurman Herin—sengaja dirancang untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan agar tidak terlihat berasal dari korupsi. Salah satu aksi yang didakwakan adalah pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai S$5 juta (sekitar Rp55 miliar), dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pemerasan ini diduga bermula setelah Tan Kian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Proses hukum terhadap Febrie dimulai setelah penyidik Polri melakukan penggeledahan di rumahnya di Sentul, Bogor, dan sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, pada awal Juli 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan dalam brankas, uang tunai senilai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah dokumen penting. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie ditahan di Rutan Cabang KPK sejak 24 Juli. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

Kasus ini juga menuai kritik dari pakar hukum, termasuk peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, yang mempertanyakan prosedur penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, serta pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan terkait. Dakwaan terhadap Febrie didasarkan pada Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 607, 20, dan 126 atau 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya