Eks Jampidsus Didakwa TPPU Rp346,7 Miliar dan Pemerasan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pencucian uang dan pemerasan terkait sejumlah kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp346,7 miliar serta dana asing senilai US$440.990. Dakwaan ini merujuk pada penerimaan sejumlah uang, aset tanah, bangunan, kendaraan, dan emas yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk dalam kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), ekspor minyak kelapa sawit mentah, impor besi dan baja, proyek BTS 4G, serta pembangunan Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ).
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dihadiri oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Agus Sahat dan Riyono. Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni advokat Don Ritto dan Nurman Herin, juga turut hadir. Jaksa menyatakan bahwa selama menjabat dari 2020 hingga 2026, Febrie menerima dana dari para pihak yang sedang berperkara dan menyimpannya melalui sejumlah rekening perusahaan afiliasi yang berkedok usaha kuliner dan penukaran valuta asing. Sejumlah aset dibeli dengan dana tersebut, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan emas batangan.
Dalam dakwaan, jaksa menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Febrie bersama tiga orang kepercayaan—termasuk Don Ritto dan Nurman Herin—sengaja dirancang untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan agar tidak terlihat berasal dari korupsi. Salah satu aksi yang didakwakan adalah pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai S$5 juta (sekitar Rp55 miliar), dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pemerasan ini diduga bermula setelah Tan Kian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Proses hukum terhadap Febrie dimulai setelah penyidik Polri melakukan penggeledahan di rumahnya di Sentul, Bogor, dan sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, pada awal Juli 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan dalam brankas, uang tunai senilai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah dokumen penting. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie ditahan di Rutan Cabang KPK sejak 24 Juli. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
Kasus ini juga menuai kritik dari pakar hukum, termasuk peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, yang mempertanyakan prosedur penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, serta pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan terkait. Dakwaan terhadap Febrie didasarkan pada Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 607, 20, dan 126 atau 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kortas Tipidkor Bantah HA Jadi Tersangka, Fokus pada Bupati Gowa
Kortas Tipidkor memastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang masih satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU, menegaskan bahwa informasi soal HA sebagai tersangka tidak benar.
8 Oktober 2026

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Wisuda Prabhatar di Magelang
Upacara wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna digelar di Akmil Magelang dengan pemimpin langsung oleh Panglima TNI dan Kapolri, diikuti 1.914 taruna dari empat akademi.
8 Oktober 2026

KPK Tekankan Kepatuhan Nusron Wahid dalam Pemeriksaan Kasus HGB
KPK meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera memenuhi panggilan ulang sebagai saksi kasus suap pengurusan HGB, menekankan pentingnya koordinasi dan keterbukaan dalam proses hukum.
8 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran dalam Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut diskualifikasi.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Danantara Resmikan Gabungan 23 Kawasan Industri 5 November 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Syarat Nasabah Prioritas di Tiga Bank Besar, Minimal Rp1 Miliar
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital karena Tak Bisa Disehatkan
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terpuruk ke Level 6.083 Akibat Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terkoreksi 1,03% di Tengah Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Empat BUMN Karya Segera Digabung, Waskita dan WIKA Masih Menunggu Proses
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

PNM Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Penerbitan Bond dan Sukuk Sosial
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

Pertamina Perkuat Transisi Energi dengan PLTS, Biofuel, dan Teknologi Penangkapan Karbon
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

