OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital karena Tak Bisa Disehatkan
OJK mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital berdasarkan keputusan resmi karena perusahaan dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi meski telah diberi waktu perbaikan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK), perusahaan modal ventura yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-59/D.06/2026, yang ditandatangani pada 25 September 2026, dan diumumkan dalam siaran pers pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pencabutan ini menjadi tindakan formal atas gagalnya perusahaan memenuhi kriteria kesehatan operasional yang ditetapkan oleh regulator.
Pencabutan izin dilandasi pada penetapan PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 yang telah direvisi melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025. OJK menegaskan bahwa perusahaan telah diberikan masa waktu yang memadai untuk memperbaiki kondisi operasional melalui rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu berakhir, PVK tidak mampu menyelesaikan akar permasalahan yang menjadi penyebab diberlakukannya status tersebut.
Dalam siaran persnya, OJK menegaskan bahwa tindakan pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menerapkan peraturan secara konsisten dan tegas. Tujuannya adalah memastikan industri perusahaan modal ventura berjalan sehat, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi kepercayaan publik terhadap institusi keuangan. Dengan pencabutan izin, PVK dilarang menjalankan segala bentuk kegiatan usaha di bidang modal ventura mulai dari tanggal keputusan berlaku.
Perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak-pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin, PVK harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menetapkan pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan informasi transparan mengenai proses penyelesaian klaim kepada para pihak berkepentingan, serta menunjuk gugus tugas dan pusat layanan untuk menangani pengaduan hingga tim likuidasi resmi berdiri, dengan laporan wajib disampaikan kepada OJK paling lambat lima hari kerja setelah pemberitahuan. Masyarakat dan debitur dapat menghubungi perusahaan melalui email [email protected].
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Syarat Nasabah Prioritas di Tiga Bank Besar, Minimal Rp1 Miliar
Tiga bank nasional, Mandiri, BRI, dan BNI, menetapkan saldo minimal Rp1 miliar untuk layanan nasabah prioritas, dengan fasilitas eksklusif dan pelayanan khusus.
8 Oktober 2026

IHSG Terpuruk ke Level 6.083 Akibat Tekanan Global
Indeks saham domestik turun 1,03% ke 6.083,68 menyusul tekanan dari kenaikan imbal hasil obligasi AS dan sentimen moneter global.
8 Oktober 2026

IHSG Terkoreksi 1,03% di Tengah Tekanan Global
Indeks Harga Saham Gabungan turun 63,04 poin atau 1,03% ke level 6.083,68 pada sesi siang Kamis (8/10/2026), dipengaruhi pelemahan sektor infrastruktur dan tekanan imbal hasil obligasi AS.
8 Oktober 2026

PNM Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Penerbitan Bond dan Sukuk Sosial
PNM berhasil menghimpun dana Rp2,59 triliun melalui penerbitan Orange Bond dan Orange Sukuk 2026, tercatat oversubscribed 1,73 kali dari target.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Danantara Resmikan Gabungan 23 Kawasan Industri 5 November 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Empat BUMN Karya Segera Digabung, Waskita dan WIKA Masih Menunggu Proses
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

Pertamina Perkuat Transisi Energi dengan PLTS, Biofuel, dan Teknologi Penangkapan Karbon
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

Harga Cabai Tembus Rp70 Ribu, Pemerintah Percepat Stabilitas Pasokan
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

Bring Back Tennis Tourney 2026 Hadirkan Kembali Semangat Kompetisi Tenis
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

Tanggul Laut Berbasis Alam Siap Dibangun di Demak Oktober Ini
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku Mulai Juli 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

Pemerintah Yakin Tumbuh 6 Persen di 2027, Tanggapi Proyeksi Bank Dunia
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

