Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital karena Tak Bisa Disehatkan

OJK mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital berdasarkan keputusan resmi karena perusahaan dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi meski telah diberi waktu perbaikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital karena Tak Bisa Disehatkan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK), perusahaan modal ventura yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-59/D.06/2026, yang ditandatangani pada 25 September 2026, dan diumumkan dalam siaran pers pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pencabutan ini menjadi tindakan formal atas gagalnya perusahaan memenuhi kriteria kesehatan operasional yang ditetapkan oleh regulator.

Pencabutan izin dilandasi pada penetapan PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 yang telah direvisi melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025. OJK menegaskan bahwa perusahaan telah diberikan masa waktu yang memadai untuk memperbaiki kondisi operasional melalui rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu berakhir, PVK tidak mampu menyelesaikan akar permasalahan yang menjadi penyebab diberlakukannya status tersebut.

Dalam siaran persnya, OJK menegaskan bahwa tindakan pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menerapkan peraturan secara konsisten dan tegas. Tujuannya adalah memastikan industri perusahaan modal ventura berjalan sehat, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi kepercayaan publik terhadap institusi keuangan. Dengan pencabutan izin, PVK dilarang menjalankan segala bentuk kegiatan usaha di bidang modal ventura mulai dari tanggal keputusan berlaku.

Perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak-pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin, PVK harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menetapkan pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan informasi transparan mengenai proses penyelesaian klaim kepada para pihak berkepentingan, serta menunjuk gugus tugas dan pusat layanan untuk menangani pengaduan hingga tim likuidasi resmi berdiri, dengan laporan wajib disampaikan kepada OJK paling lambat lima hari kerja setelah pemberitahuan. Masyarakat dan debitur dapat menghubungi perusahaan melalui email [email protected].

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya