Syarat Nasabah Prioritas di Tiga Bank Besar, Minimal Rp1 Miliar
Tiga bank nasional, Mandiri, BRI, dan BNI, menetapkan saldo minimal Rp1 miliar untuk layanan nasabah prioritas, dengan fasilitas eksklusif dan pelayanan khusus.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Layanan nasabah prioritas di sejumlah bank besar di Indonesia kini menetapkan persyaratan saldo minimal sebesar Rp1 miliar. Persyaratan ini berlaku secara seragam bagi Bank Mandiri, BRI, dan BNI, yang masing-masing menawarkan paket layanan khusus bagi nasabah dengan dana besar. Tujuannya untuk memberikan akses lebih cepat, privasi tinggi, dan fasilitas tambahan yang tidak tersedia bagi nasabah biasa.
Bank Mandiri menawarkan layanan Mandiri Prioritas bagi nasabah yang memiliki saldo minimal Rp1 miliar hingga Rp20 miliar. Selain itu, nasabah wajib memiliki total penempatan dana minimal Rp1 miliar yang terdiri dari tabungan, giro, deposito, atau produk investasi yang disediakan bank. Rekening perorangan dalam mata uang rupiah juga menjadi syarat utama untuk memenuhi kriteria layanan prioritas.
BRI melalui Sentra Layanan Prioritas (SLP) menghadirkan layanan khusus bagi nasabah yang menyetor dana minimal Rp1 miliar. Nasabah BRI Prioritas dilengkapi dengan kartu debit khusus yang memungkinkan akses ke layanan perencanaan keuangan, investasi, dan dana pensiun. Fasilitas tambahan termasuk batas transaksi yang lebih tinggi, layanan one stop banking, serta keistimewaan dari kartu Premium Debit Mastercard dan advisory service.
BNI juga menetapkan standar yang sama, yaitu saldo minimal Rp1 miliar untuk menjadi nasabah BNIEmerald. Produk tabungan berjenjang mulai dari Rp1 miliar, Rp5 miliar, hingga Rp15 miliar, menawarkan akses ke layanan eksklusif seperti ruang tunggu khusus, pelayanan cepat tanpa antrian, dan proses pengajuan kredit yang lebih efisien. Semua layanan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan nasabah dengan dana besar yang menginginkan pengalaman perbankan yang lebih personal dan terstruktur.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital karena Tak Bisa Disehatkan
OJK mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital berdasarkan keputusan resmi karena perusahaan dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi meski telah diberi waktu perbaikan.
8 Oktober 2026

IHSG Terpuruk ke Level 6.083 Akibat Tekanan Global
Indeks saham domestik turun 1,03% ke 6.083,68 menyusul tekanan dari kenaikan imbal hasil obligasi AS dan sentimen moneter global.
8 Oktober 2026

IHSG Terkoreksi 1,03% di Tengah Tekanan Global
Indeks Harga Saham Gabungan turun 63,04 poin atau 1,03% ke level 6.083,68 pada sesi siang Kamis (8/10/2026), dipengaruhi pelemahan sektor infrastruktur dan tekanan imbal hasil obligasi AS.
8 Oktober 2026

PNM Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Penerbitan Bond dan Sukuk Sosial
PNM berhasil menghimpun dana Rp2,59 triliun melalui penerbitan Orange Bond dan Orange Sukuk 2026, tercatat oversubscribed 1,73 kali dari target.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Danantara Resmikan Gabungan 23 Kawasan Industri 5 November 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Empat BUMN Karya Segera Digabung, Waskita dan WIKA Masih Menunggu Proses
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

Pertamina Perkuat Transisi Energi dengan PLTS, Biofuel, dan Teknologi Penangkapan Karbon
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

Harga Cabai Tembus Rp70 Ribu, Pemerintah Percepat Stabilitas Pasokan
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

Bring Back Tennis Tourney 2026 Hadirkan Kembali Semangat Kompetisi Tenis
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

Tanggul Laut Berbasis Alam Siap Dibangun di Demak Oktober Ini
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku Mulai Juli 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

Pemerintah Yakin Tumbuh 6 Persen di 2027, Tanggapi Proyeksi Bank Dunia
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

