Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku Mulai Juli 2026

Pemerintah resmi menerapkan batas maksimal potongan biaya platform ojek online sebesar 8 persen, berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai bentuk perlindungan terhadap pengemudi ojol.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku Mulai Juli 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur batas maksimal potongan biaya platform bagi pengemudi ojek online sebesar 8 persen. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, menandai langkah strategis dalam menyeimbangkan kepentingan operator aplikasi dan kesejahteraan pengemudi. Keputusan ini menjadi respons terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan selama bertahun-tahun oleh komunitas pengemudi ojol di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa penentuan batas potongan 8 persen merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil. Aturan ini tertuang dalam kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan dan didukung oleh Perpres yang telah disahkan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya membatasi biaya administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap pendapatan dan operasional harian pengemudi.

Selain batasan potongan, regulasi baru juga menetapkan Kementerian Perhubungan sebagai otoritas utama dalam menentukan tarif dasar layanan ojol. Tarif referensi ini akan menjadi acuan bagi kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan secara nasional. Dengan demikian, tercipta konsistensi dalam pengaturan harga yang tidak hanya menguntungkan pengemudi, tetapi juga menjaga stabilitas pasar digital.

Dudy menyampaikan bahwa kehadiran Perpres ini merupakan hasil dari kerja kolektif antara pemerintah dan lembaga legislatif. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa proses penyusunan Perpres telah selesai dan akan segera dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada sektor transportasi daring yang telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat modern.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya