Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku Mulai Juli 2026
Pemerintah resmi menerapkan batas maksimal potongan biaya platform ojek online sebesar 8 persen, berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai bentuk perlindungan terhadap pengemudi ojol.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur batas maksimal potongan biaya platform bagi pengemudi ojek online sebesar 8 persen. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, menandai langkah strategis dalam menyeimbangkan kepentingan operator aplikasi dan kesejahteraan pengemudi. Keputusan ini menjadi respons terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan selama bertahun-tahun oleh komunitas pengemudi ojol di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa penentuan batas potongan 8 persen merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil. Aturan ini tertuang dalam kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan dan didukung oleh Perpres yang telah disahkan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya membatasi biaya administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap pendapatan dan operasional harian pengemudi.
Selain batasan potongan, regulasi baru juga menetapkan Kementerian Perhubungan sebagai otoritas utama dalam menentukan tarif dasar layanan ojol. Tarif referensi ini akan menjadi acuan bagi kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan secara nasional. Dengan demikian, tercipta konsistensi dalam pengaturan harga yang tidak hanya menguntungkan pengemudi, tetapi juga menjaga stabilitas pasar digital.
Dudy menyampaikan bahwa kehadiran Perpres ini merupakan hasil dari kerja kolektif antara pemerintah dan lembaga legislatif. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa proses penyusunan Perpres telah selesai dan akan segera dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada sektor transportasi daring yang telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat modern.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Harga Cabai Tembus Rp70 Ribu, Pemerintah Percepat Stabilitas Pasokan
Kenaikan harga cabai hingga Rp85 ribu per kg dipicu turunnya produksi akibat musim kemarau, pemerintah berkoordinasi dengan petani untuk tingkatkan pasokan.
8 Oktober 2026

Walikota Saint Denis Soroti Kegagalan Pemerintah Prancis Terhadap Siswa
Walikota Saint Denis menyoroti ketidakmampuan pemerintah Prancis menangani demonstrasi siswa secara politis, menekankan perlunya pendekatan damai daripada represif.
8 Oktober 2026

Netanyahu Dikaitkan Ubah Konteks Peringatan Intelijen Sebelum Serangan Hamas
Investigasi menemukan dokumen resmi Netanyahu mengubah konteks peringatan intelijen sebelum serangan Hamas, menyembunyikan penolakan terhadap operasi militer meski ada ancaman berulang dari pejabat keamanan.
8 Oktober 2026

Komisioner KPU Diminta Tak Lanjutkan Jabatan Usai Kegagalan Verifikasi Ijazah Gibran
Anggota DPR dari PDIP menilai komisioner KPU tidak layak kembali menjabat karena gagal memverifikasi ijazah Gibran, menekankan urgensi tanggung jawab moral dalam penyelenggaraan pemilu.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Danantara Resmikan Gabungan 23 Kawasan Industri 5 November 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Syarat Nasabah Prioritas di Tiga Bank Besar, Minimal Rp1 Miliar
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital karena Tak Bisa Disehatkan
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terpuruk ke Level 6.083 Akibat Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terkoreksi 1,03% di Tengah Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Empat BUMN Karya Segera Digabung, Waskita dan WIKA Masih Menunggu Proses
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

PNM Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Penerbitan Bond dan Sukuk Sosial
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

Pertamina Perkuat Transisi Energi dengan PLTS, Biofuel, dan Teknologi Penangkapan Karbon
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

