Komisioner KPU Diminta Tak Lanjutkan Jabatan Usai Kegagalan Verifikasi Ijazah Gibran
Anggota DPR dari PDIP menilai komisioner KPU tidak layak kembali menjabat karena gagal memverifikasi ijazah Gibran, menekankan urgensi tanggung jawab moral dalam penyelenggaraan pemilu.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa para komisioner KPU sebaiknya tidak mencalonkan diri kembali dalam periode penyelenggaraan pemilu berikutnya. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Komarudin menekankan bahwa persoalan ini bukan soal personal terhadap Gibran, melainkan menyangkut integritas, etika, dan tanggung jawab moral institusi penyelenggara negara.
Menurutnya, proses persidangan di MK telah mengungkap kegagalan sistematis dalam verifikasi dokumen pendukung pencalonan, khususnya terkait ijazah Gibran yang seharusnya menjadi bukti kelulusan setara SMA. Ia menyoroti bahwa anggaran besar dan waktu panjang yang digunakan dalam proses pemilu tidak sebanding dengan hasil yang dicapai, terutama dalam aspek verifikasi administratif yang krusial. “Ini bukan soal Gibran, tapi soal moral bangsa. Siapa yang harus bertanggung jawab jika pekerjaan lembaga ini kacau? Mereka yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Komarudin juga menegaskan bahwa jika pihak KPU memang memegang prinsip taat hukum, maka Gibran seharusnya mundur dari jabatan wakil presiden karena tidak memenuhi syarat administratif. Ia menilai bahwa DPR memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hal ini melalui mekanisme impeachmen, sejalan dengan putusan MK yang menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut diskualifikasi. “Jika tidak ada tindakan, maka DPR harus bertindak sesuai kewenangan,” ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dikeluarkan pada Selasa malam, 6 Oktober, dengan menyatakan bahwa para pemohon—termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga—tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. MK menegaskan bahwa tidak ditemukan dokumen resmi yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri dengan kualifikasi setara SMA. Gibran sendiri menyatakan menghormati putusan tersebut dan berkomitmen untuk fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Harga Cabai Tembus Rp70 Ribu, Pemerintah Percepat Stabilitas Pasokan
Kenaikan harga cabai hingga Rp85 ribu per kg dipicu turunnya produksi akibat musim kemarau, pemerintah berkoordinasi dengan petani untuk tingkatkan pasokan.
8 Oktober 2026

Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku Mulai Juli 2026
Pemerintah resmi menerapkan batas maksimal potongan biaya platform ojek online sebesar 8 persen, berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai bentuk perlindungan terhadap pengemudi ojol.
8 Oktober 2026

Walikota Saint Denis Soroti Kegagalan Pemerintah Prancis Terhadap Siswa
Walikota Saint Denis menyoroti ketidakmampuan pemerintah Prancis menangani demonstrasi siswa secara politis, menekankan perlunya pendekatan damai daripada represif.
8 Oktober 2026

Netanyahu Dikaitkan Ubah Konteks Peringatan Intelijen Sebelum Serangan Hamas
Investigasi menemukan dokumen resmi Netanyahu mengubah konteks peringatan intelijen sebelum serangan Hamas, menyembunyikan penolakan terhadap operasi militer meski ada ancaman berulang dari pejabat keamanan.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Danantara Resmikan Gabungan 23 Kawasan Industri 5 November 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Syarat Nasabah Prioritas di Tiga Bank Besar, Minimal Rp1 Miliar
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital karena Tak Bisa Disehatkan
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terpuruk ke Level 6.083 Akibat Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terkoreksi 1,03% di Tengah Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Empat BUMN Karya Segera Digabung, Waskita dan WIKA Masih Menunggu Proses
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

PNM Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Penerbitan Bond dan Sukuk Sosial
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

Pertamina Perkuat Transisi Energi dengan PLTS, Biofuel, dan Teknologi Penangkapan Karbon
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

