Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komisioner KPU Diminta Tak Lanjutkan Jabatan Usai Kegagalan Verifikasi Ijazah Gibran

Anggota DPR dari PDIP menilai komisioner KPU tidak layak kembali menjabat karena gagal memverifikasi ijazah Gibran, menekankan urgensi tanggung jawab moral dalam penyelenggaraan pemilu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Komisioner KPU Diminta Tak Lanjutkan Jabatan Usai Kegagalan Verifikasi Ijazah Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa para komisioner KPU sebaiknya tidak mencalonkan diri kembali dalam periode penyelenggaraan pemilu berikutnya. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Komarudin menekankan bahwa persoalan ini bukan soal personal terhadap Gibran, melainkan menyangkut integritas, etika, dan tanggung jawab moral institusi penyelenggara negara.

Menurutnya, proses persidangan di MK telah mengungkap kegagalan sistematis dalam verifikasi dokumen pendukung pencalonan, khususnya terkait ijazah Gibran yang seharusnya menjadi bukti kelulusan setara SMA. Ia menyoroti bahwa anggaran besar dan waktu panjang yang digunakan dalam proses pemilu tidak sebanding dengan hasil yang dicapai, terutama dalam aspek verifikasi administratif yang krusial. “Ini bukan soal Gibran, tapi soal moral bangsa. Siapa yang harus bertanggung jawab jika pekerjaan lembaga ini kacau? Mereka yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Komarudin juga menegaskan bahwa jika pihak KPU memang memegang prinsip taat hukum, maka Gibran seharusnya mundur dari jabatan wakil presiden karena tidak memenuhi syarat administratif. Ia menilai bahwa DPR memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hal ini melalui mekanisme impeachmen, sejalan dengan putusan MK yang menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut diskualifikasi. “Jika tidak ada tindakan, maka DPR harus bertindak sesuai kewenangan,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dikeluarkan pada Selasa malam, 6 Oktober, dengan menyatakan bahwa para pemohon—termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga—tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. MK menegaskan bahwa tidak ditemukan dokumen resmi yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri dengan kualifikasi setara SMA. Gibran sendiri menyatakan menghormati putusan tersebut dan berkomitmen untuk fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya