MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran dalam Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut diskualifikasi.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi telah menetapkan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang menyatakan bahwa para pihak yang mengajukan gugatan tidak memiliki legal standing untuk meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan ini dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober, dan menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi yang mengonfirmasi bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri dengan kualifikasi setara SMA.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi politik dan pemerintahan, menyatakan masih dalam tahap pengkajian terhadap salinan resmi putusan MK. Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, menegaskan bahwa meskipun belum menerima dokumen resmi, pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi keputusan tersebut. Ia menekankan bahwa DPR tetap responsif terhadap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan proses demokrasi.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh dan warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Namun, MK menilai bahwa dalam persidangan tidak ditemukan dokumen ijazah atau bukti resmi yang menunjukkan kelulusan Gibran di tingkat menengah atas atau setara. Tanpa bukti tersebut, gugatan tidak dapat diterima secara hukum.
Dalam pernyataan terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan penghormatan terhadap putusan MK. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah secara tegas menolak gugatan yang diajukan, sehingga proses pemilihan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Keputusan ini menegaskan kembali prinsip hukum bahwa hanya pihak yang memiliki kedudukan hukum yang dapat mengajukan gugatan dalam proses demokrasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Eks Jampidsus Didakwa TPPU Rp346,7 Miliar dan Pemerasan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pencucian uang dan pemerasan terkait sejumlah kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun.
8 Oktober 2026

Kortas Tipidkor Bantah HA Jadi Tersangka, Fokus pada Bupati Gowa
Kortas Tipidkor memastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang masih satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU, menegaskan bahwa informasi soal HA sebagai tersangka tidak benar.
8 Oktober 2026

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Wisuda Prabhatar di Magelang
Upacara wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna digelar di Akmil Magelang dengan pemimpin langsung oleh Panglima TNI dan Kapolri, diikuti 1.914 taruna dari empat akademi.
8 Oktober 2026

KPK Tekankan Kepatuhan Nusron Wahid dalam Pemeriksaan Kasus HGB
KPK meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera memenuhi panggilan ulang sebagai saksi kasus suap pengurusan HGB, menekankan pentingnya koordinasi dan keterbukaan dalam proses hukum.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Danantara Resmikan Gabungan 23 Kawasan Industri 5 November 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Syarat Nasabah Prioritas di Tiga Bank Besar, Minimal Rp1 Miliar
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital karena Tak Bisa Disehatkan
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terpuruk ke Level 6.083 Akibat Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terkoreksi 1,03% di Tengah Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Empat BUMN Karya Segera Digabung, Waskita dan WIKA Masih Menunggu Proses
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

PNM Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Penerbitan Bond dan Sukuk Sosial
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

Pertamina Perkuat Transisi Energi dengan PLTS, Biofuel, dan Teknologi Penangkapan Karbon
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

