Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran dalam Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut diskualifikasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran dalam Pemilu 2024📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi telah menetapkan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang menyatakan bahwa para pihak yang mengajukan gugatan tidak memiliki legal standing untuk meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan ini dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober, dan menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi yang mengonfirmasi bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri dengan kualifikasi setara SMA.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi politik dan pemerintahan, menyatakan masih dalam tahap pengkajian terhadap salinan resmi putusan MK. Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, menegaskan bahwa meskipun belum menerima dokumen resmi, pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi keputusan tersebut. Ia menekankan bahwa DPR tetap responsif terhadap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan proses demokrasi.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh dan warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Namun, MK menilai bahwa dalam persidangan tidak ditemukan dokumen ijazah atau bukti resmi yang menunjukkan kelulusan Gibran di tingkat menengah atas atau setara. Tanpa bukti tersebut, gugatan tidak dapat diterima secara hukum.

Dalam pernyataan terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan penghormatan terhadap putusan MK. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah secara tegas menolak gugatan yang diajukan, sehingga proses pemilihan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Keputusan ini menegaskan kembali prinsip hukum bahwa hanya pihak yang memiliki kedudukan hukum yang dapat mengajukan gugatan dalam proses demokrasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya