Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komdigi Perkuat Interoperabilitas Data Pemerintah Melalui Sistem Penghubung

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan peran sebagai jembatan koneksi data antarinstansi melalui sistem penghubung layanan pemerintah dalam kerangka Satu Data Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 17.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
Komdigi Perkuat Interoperabilitas Data Pemerintah Melalui Sistem Penghubung📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan posisinya sebagai koordinator teknis dalam pelaksanaan program Satu Data Indonesia, dengan fokus pada penyediaan infrastruktur koneksi antar sistem pemerintah. Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa tujuan utama bukan pemindahan data ke satu pusat, melainkan menciptakan jaringan komunikasi yang memungkinkan seluruh instansi pemerintah saling berbagi informasi secara efisien dan aman. Sistem ini dikenal sebagai Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), yang berfungsi sebagai jalur komunikasi digital antar kementerian dan lembaga.

Dalam praktiknya, SPLP memungkinkan data tetap berada di unit masing-masing, namun dapat diakses dan digunakan secara lintas sektor sesuai kebutuhan layanan publik. Meutya mencontohkan penggunaan sistem ini dalam layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital, di mana data dari berbagai kementerian dapat dipadukan tanpa perlu transfer fisik data. Pendekatan ini menjamin keamanan dan integritas data, sekaligus mempercepat respons terhadap kebutuhan sosial masyarakat.

Pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia oleh DPR pada 6 Oktober 2026 menjadi langkah strategis dalam menyusun kerangka hukum yang menjamin standarisasi, interoperabilitas, dan perlindungan data. Aturan ini terdiri dari 20 bab dan 141 pasal, mencakup aspek manajemen data, arsitektur sistem, siklus pengelolaan, serta keamanan informasi. Regulasi ini menempatkan data sebagai aset strategis dalam penyelenggaraan negara, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Pelaksanaan Satu Data Indonesia dipimpin secara terintegrasi oleh Bappenas, dengan dukungan lintas kementerian dan lembaga yang masing-masing mengelola data sesuai kewenangannya. Secara struktural, program ini berada di bawah koordinasi langsung Presiden, menunjukkan komitmen tinggi pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang solid dan berkelanjutan. Dengan demikian, Satu Data Indonesia bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi fondasi bagi pemerintahan digital yang lebih efisien dan responsif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya