Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mediasi Gugatan Rp1 Miliar ke Erin Gagal, Perkara Lanjut ke Persidangan

Mediasi gugatan perdata senilai Rp1 miliar oleh mantan ART terhadap Erin berakhir tanpa kesepakatan setelah pihak tergugat absen, sehingga perkara berlanjut ke persidangan pokok di PN Jaksel.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 09.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Mediasi Gugatan Rp1 Miliar ke Erin Gagal, Perkara Lanjut ke Persidangan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sidang mediasi terakhir dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Nur Rohmah terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin berakhir tanpa kesepakatan. Hakim mediator menyatakan proses mediasi telah selesai dan perkara selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah pihak tergugat tidak hadir dalam sidang terakhir, meskipun telah menerima undangan resmi.

Kuasa hukum tergugat, Adharu Soleh Latif, menyampaikan bahwa pihaknya hadir sesuai panggilan, namun tidak menerima informasi apapun dari pihak Erin atau kuasanya. Ia menekankan bahwa kliennya hanya menuntut pengembalian hak-hak dasar yang masih disita, termasuk KTP, ponsel, serta barang pribadi lainnya, serta pemenuhan upah kerja yang belum dibayar. Upaya penyelesaian secara damai terus diupayakan, namun gagal karena ketiadaan kehadiran pihak tergugat.

Dalam gugatan yang diajukan pada 5 Juli 2026, Nur Rohmah menyatakan mengalami dampak psikologis berat akibat perlakuan selama bekerja, termasuk trauma dan ketakutan yang menghambat kemampuannya untuk kembali bekerja. Ia menuntut ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp1 miliar sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami. Selain itu, pengembalian dokumen dan barang pribadi menjadi bagian utama dari tuntutan hukum yang diajukan.

Tahapan persidangan berikutnya akan meliputi pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik, serta pemeriksaan dokumen dan saksi di ruang sidang utama. Proses ini menjadi langkah krusial dalam menentukan hasil akhir dari sengketa yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya