PP Tunas Dorong Transformasi Keamanan Digital untuk Anak
Regulasi PP Tunas mulai berdampak nyata dengan penonaktifan jutaan akun anak dan perubahan desain fitur platform digital di Indonesia.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas, telah menunjukkan pengaruh signifikan terhadap operasional platform media sosial di Tanah Air. Kebijakan ini tidak hanya memicu penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun, tetapi juga mendorong perubahan mendasar dalam desain teknologi dan tata kelola fitur digital yang sebelumnya minim pertimbangan perlindungan anak.
Dalam evaluasi setengah tahun pelaksanaan, TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun, meningkat dari lebih dari 4 juta pada periode sebelumnya. Sementara itu, Meta mencatat penonaktifan 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook, serta memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak ke mode Teen Account yang lebih terkendali. Langkah-langkah ini menunjukkan respons nyata dari platform terhadap kewajiban regulasi yang diberlakukan.
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menekankan bahwa keberhasilan PP Tunas tidak hanya diukur dari jumlah akun yang ditutup, tetapi dari sejauh mana platform mengubah arsitektur digital mereka. “Yang lebih penting adalah apakah platform mulai mengubah desain, fitur, algoritma, dan tata kelola agar lebih aman bagi anak,” ujarnya, menegaskan bahwa regulasi kini bergerak dari pengawasan perilaku ke pengendalian sistem teknis.
Menurutnya, ketika pemerintah mewajibkan pembatasan komunikasi dengan orang asing, pengendalian paparan konten berisiko, dan pengurangan fitur yang berpotensi menimbulkan kecanduan, maka tanggung jawab keamanan digital tidak lagi sepenuhnya berada di pundak orang tua. Platform harus secara aktif menciptakan lingkungan digital yang aman, bukan sekadar mengandalkan pengawasan manual dari keluarga.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Aturan Baru Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Berlaku, Apindo Tunggu Naskah Resmi
Apindo menunggu naskah resmi UU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum memberikan penilaian, meski mengakui adanya indikasi ke arah aturan lama terkait outsourcing.
9 Oktober 2026
Baliho Serukan Mamdani Kembali ke Gaza di Tel Aviv
Sebuah baliho di Tel Aviv menyerukan agar Wali Kota New York Zohran Mamdani kembali ke Gaza, memperkuat ketegangan politik pasca-pernyataannya soal genosida di Palestina.
9 Oktober 2026

Golkar Tetapkan Prabowo Calon Presiden 2029
Partai Golkar secara resmi menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon presiden untuk pemilu 2029, sementara posisi cawapres masih dalam proses penentuan menyusul hasil evaluasi pemerintahan saat ini.
9 Oktober 2026

DPR Diminta Tindak Lanjuti Pertimbangan MK soal Ijazah Gibran
DPR diminta menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

Investasi Modern Tuntut Tenaga Kerja Siap Digital
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.30 WITA

IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas dengan Tekanan Penurunan
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.30 WITA

Danantara Percepat Integrasi BUMN Karya Hingga Akhir 2026
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.29 WITA

Thomas Sugiarto Resmi Jabat Dirut Garuda Indonesia
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.29 WITA

Pelindo dan Pelni Tak Akan Digabung, Disebut Punya Model Bisnis Berbeda
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.29 WITA

Mediasi Gugatan Rp1 Miliar ke Erin Gagal, Perkara Lanjut ke Persidangan
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.23 WITA

Betrand Peto Bantah Video Pesta Viral, Sebut Rekaman Dicuri dan Dipotong Ilegal
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.23 WITA

Bek Persib Diduga Jadi Korban Rasisme Saat Lawan Port FC
Jumat, 9 Oktober 2026, 09.06 WITA

