Perpres Ojol Tegas Atur Komisi Maksimal 8% dan Penetapan Tarif oleh Kemenhub
Pemerintah resmi terbitkan Perpres atur komisi ojek online maksimal 8% dan menyerahkan penentuan tarif dasar kepada Kemenhub sebagai wujud perlindungan ekosistem transportasi digital.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 12.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk ojek online, taksi daring, dan layanan kurir. Aturan ini secara tegas membatasi potongan komisi yang diambil aplikator dari pengemudi hingga maksimal 8 persen, sebuah penurunan signifikan dari batas sebelumnya yang mencapai 20 persen. Keputusan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan ekonomi bagi pelaku transportasi daring.
Penetapan tarif dasar kini menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, yang akan merumuskan rujukan tarif berdasarkan pertimbangan operasional, jarak tempuh, dan kondisi pasar. Hasilnya akan menjadi acuan bagi kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, dalam mengatur layanan pengiriman barang dan makanan. Langkah ini bertujuan menjamin pendapatan pengemudi tetap layak dan stabil dalam menjalankan aktivitasnya.
Kebijakan ini dilatarbelakangi arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan perlunya komisi di bawah 10 persen saat menyampaikan pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional. Pernyataan itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera mewujudkan regulasi yang mengakomodasi harapan para pengemudi ojol yang selama ini menghadapi tekanan ekonomi akibat potongan tinggi. Kemenhub menyatakan bahwa ketentuan 8 persen telah diatur sejak Juli 2026 melalui Kepmenhub, kini diperkuat melalui Perpres sebagai bentuk kepastian hukum.
Perpres ini tidak hanya mengatur komisi dan tarif, tetapi juga mencakup aspek lebih luas seperti sistem pembayaran elektronik, kemitraan usaha mikro, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan. Seluruh kementerian teknis, termasuk Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Kemenhub, diwajibkan menyelesaikan peraturan turunan paling lambat 31 Desember 2026. Forum koordinasi bersama pun dibentuk, dipimpin oleh Menteri Koperasi dan UKM, sebagai mekanisme sinkronisasi kebijakan lintas sektor.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Nomor Paspor Tetap Seumur Hidup Mulai 2027
Pemerintah menyiapkan penerapan paspor nasional tunggal dengan nomor tetap seumur hidup, mulai 2027, meski masa berlaku dokumen tetap maksimal 10 tahun.
9 Oktober 2026

MoU Kemensos-BRIN Dorong Inovasi untuk Sekolah Rakyat
Kerja sama antara Kemensos dan BRIN diwujudkan melalui MoU untuk memanfaatkan hasil riset guna memperkuat pendidikan dan infrastruktur di Sekolah Rakyat.
9 Oktober 2026

Utang Pemerintah Capai Rp494,3 Triliun dalam 9 Bulan
Pemerintah telah menarik utang baru senilai Rp494,3 triliun hingga akhir September 2026, atau 59,4% dari target tahunan Rp832,2 triliun.
9 Oktober 2026

Harga Gabah Rp6.500 Dorong Kebangkitan Penggilingan Kecil di Desa
Kebijakan harga pembelian gabah Rp6.500 per kg mendorong pemulihan lebih dari 15 ribu penggilingan padi skala kecil di berbagai daerah.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

Rokok Varian Baru Mulai Beredar di Kota Kendari
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

PT Ceria Nugraha Indotama Kolaborasi dengan Universitas 19 November dalam Pendidikan
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Warung Makan Sop Saudara di Kota Una-Una
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Antrian BBM di Kabupaten Konawe Pondoideaha
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Antrian Mobil Truk Menanti Pengisian Solar di SPBU Pondidaha, Konawe
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA
Tempat Nongkrong Paling Asik di Kota Kendari
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Penerimaan Pajak Capai Rp1,6 Puluhan Triliun di Pertengahan Tahun
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.20 WITA

Maung Garuda Resmi Diluncurkan sebagai Mobil Dinas Menteri
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.10 WITA

