Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perpres Ojol Tegas Atur Komisi Maksimal 8% dan Penetapan Tarif oleh Kemenhub

Pemerintah resmi terbitkan Perpres atur komisi ojek online maksimal 8% dan menyerahkan penentuan tarif dasar kepada Kemenhub sebagai wujud perlindungan ekosistem transportasi digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 12.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Perpres Ojol Tegas Atur Komisi Maksimal 8% dan Penetapan Tarif oleh Kemenhub📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk ojek online, taksi daring, dan layanan kurir. Aturan ini secara tegas membatasi potongan komisi yang diambil aplikator dari pengemudi hingga maksimal 8 persen, sebuah penurunan signifikan dari batas sebelumnya yang mencapai 20 persen. Keputusan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan ekonomi bagi pelaku transportasi daring.

Penetapan tarif dasar kini menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, yang akan merumuskan rujukan tarif berdasarkan pertimbangan operasional, jarak tempuh, dan kondisi pasar. Hasilnya akan menjadi acuan bagi kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, dalam mengatur layanan pengiriman barang dan makanan. Langkah ini bertujuan menjamin pendapatan pengemudi tetap layak dan stabil dalam menjalankan aktivitasnya.

Kebijakan ini dilatarbelakangi arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan perlunya komisi di bawah 10 persen saat menyampaikan pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional. Pernyataan itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera mewujudkan regulasi yang mengakomodasi harapan para pengemudi ojol yang selama ini menghadapi tekanan ekonomi akibat potongan tinggi. Kemenhub menyatakan bahwa ketentuan 8 persen telah diatur sejak Juli 2026 melalui Kepmenhub, kini diperkuat melalui Perpres sebagai bentuk kepastian hukum.

Perpres ini tidak hanya mengatur komisi dan tarif, tetapi juga mencakup aspek lebih luas seperti sistem pembayaran elektronik, kemitraan usaha mikro, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan. Seluruh kementerian teknis, termasuk Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Kemenhub, diwajibkan menyelesaikan peraturan turunan paling lambat 31 Desember 2026. Forum koordinasi bersama pun dibentuk, dipimpin oleh Menteri Koperasi dan UKM, sebagai mekanisme sinkronisasi kebijakan lintas sektor.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya