Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

42 Unit Apartemen Salemba Residence Dilelang Mulai Rp300 Juta

KPP Pratama Jakarta Senen gelar lelang 42 unit apartemen Salemba Residence dengan nilai mulai Rp300 juta, ditutup 11 November 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 76x dibuka
42 Unit Apartemen Salemba Residence Dilelang Mulai Rp300 Juta📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Senen akan melaksanakan lelang terhadap 42 unit apartemen di kompleks Salemba Residence. Proses lelang berlangsung secara satuan dan dijalankan melalui sistem e-auction yang dapat diakses melalui platform resmi lelang pemerintah. Penawaran dibuka sejak pengumuman hingga pukul 11.00 WIB pada 11 November 2026, dengan batas penyetoran uang jaminan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 10 November 2026.

Nilai limit tiap unit bervariasi, dimulai dari Rp328,4 juta hingga mencapai Rp1,05 miliar. Luas masing-masing unit berkisar antara 40,15 meter persegi hingga 129,14 meter persegi. Uang jaminan yang harus disetor peserta lelang berkisar antara Rp65,7 juta hingga Rp210,7 juta, tergantung nilai unit yang ditawarkan. Semua unit memiliki status kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMASRS).

Lelang dilakukan dengan prinsip "jual apa adanya", artinya objek dijual tanpa jaminan kondisi, termasuk beban pajak, denda, atau kewajiban lain yang belum dibayar oleh pemilik sebelumnya. Peserta dianggap telah memahami risiko tersebut, sehingga tidak diperbolehkan mengajukan tuntutan terhadap pihak penyelenggara jika terjadi sengketa hukum setelah lelang berlangsung. Bukti kepemilikan asli (SHMASRS) tetap berada di tangan KPP Pratama Jakarta Senen.

Calon peserta wajib mendaftar melalui aplikasi lelang internet, mengaktifkan akun, dan menyerahkan dokumen identitas seperti KTP dan NPWP. Bagi pelaku usaha, perlu melampirkan surat kuasa notarial, akta pendirian perusahaan, perubahan terakhir, dan NPWP badan. Setelah proses verifikasi, peserta harus menyetor uang jaminan melalui Virtual Account yang diberikan. Pelunasan pembayaran ditambah biaya lelang 2% harus diselesaikan paling lambat lima hari kerja setelah lelang selesai, selain itu uang jaminan akan disetor ke kas negara jika gagal memenuhi kewajiban.

Informasi lebih lanjut mengenai prosedur, lokasi peninjauan objek, dan syarat lelang dapat diakses melalui Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Senen. Kontak dapat dihubungi pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, melalui nomor telepon (021) 3909025, 3909949, dan 3909950 ext. 404.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya