Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan 97 entitas penyelenggara pinjaman daring terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dengan membatalkan sanksi denda total Rp755 miliar. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang terbuka pada Kamis, 22 Oktober 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin Anton Rizal Setiawan, didampingi Achmad Rasyid Purba dan Arief Adikusumo. Dalam keputusannya, pengadilan menetapkan KPPU wajib membayar biaya perkara sebesar Rp23,59 juta sebagai konsekuensi dari peninjauan ulang atas keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum.

Salah satu alasan utama pembatalan adalah terkait dasar penetapan batas bunga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Majelis hakim menilai bahwa ketika industri pinjol mulai berkembang, belum ada peraturan hukum yang mengatur secara eksplisit batas bunga, sehingga arahan dari OJK dalam bentuk pedoman dinilai sebagai bentuk tindakan negara (state action doctrine). Dengan demikian, pelaku usaha yang mengikuti arahan tersebut tidak dapat dikenai sanksi karena berada dalam koridor kebijakan resmi yang dikeluarkan lembaga pengawas.

Pertimbangan hukum lainnya menyatakan bahwa penetapan batas atas bunga (price ceiling) tidak sama dengan praktik price fixing yang dilarang. Hakim menekankan bahwa batas atas justru berfungsi sebagai perlindungan bagi konsumen dari praktik penentuan bunga yang sewenang-wenang. Pelaku usaha tetap diberi ruang untuk menentukan tingkat bunga sesuai kondisi, selama tidak melampaui batas yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.

Selain itu, majelis hakim menolak klaim KPPU yang menyatakan bahwa pedoman AFPI berlaku untuk semua 97 perusahaan, termasuk yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Hakim menyatakan bahwa pasar konvensional dan pasar syariah tidak sejenis dan tidak saling menggantikan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai satu pasar bersangkutan. Terakhir, keberadaan pedoman AFPI dinilai bukan hasil kesepakatan bersama, melainkan berbasis ancaman sanksi, sehingga tidak memenuhi syarat perjanjian dalam hukum persaingan usaha.

Pengadilan menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga negara dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi benturan hukum yang menghambat tumbuh kembangnya sektor keuangan digital. Keputusan ini menjadi acuan bahwa pelaku usaha yang menjalankan arahan resmi dari otoritas pengawas tidak dapat dihukum atas tindakan yang dilakukan dalam koridor regulasi yang telah ditetapkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya