Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diajukan oleh Dewan Ekonomi Nasional masih berada pada tahap wacana dan memerlukan telaah mendalam. Ia menekankan pentingnya memahami latar belakang hukum, tujuan kebijakan, serta implikasi praktis dari setiap perubahan regulasi, terutama dalam konteks konsistensi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).
Yusril menyoroti bahwa belum ada rincian substansial mengenai perubahan yang dimaksud, baik dalam hal hukum materiil maupun formil. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap usulan tersebut tidak boleh dilakukan secara emosional atau berdasarkan narasi semata, tetapi harus didasarkan pada pemahaman hukum yang mendalam dan pertimbangan objektif. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan aturan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak sekadar respons terhadap isu publik.
Sebagai tokoh yang pernah menjabat Menteri Kehakiman dan turut menandatangani UNCAC pada 2003, Yusril menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan historis mengenai perkembangan hukum antikorupsi di Indonesia. Ia menekankan bahwa peraturan hukum tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil proses panjang yang didasarkan pada pertimbangan keadilan, efektivitas, dan konsensus hukum nasional maupun internasional.
Pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional yang akan digelar pada Senin, 26 Oktober 2026, diharapkan menjadi ruang dialog untuk menjelaskan secara rinci tujuan dan substansi usulan. Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai reformasi hukum harus berbasis argumen yang kuat, bukan keinginan politik atau popularitas semata.
Dalam klarifikasi terpisah, Ketua Dewan Ekonomi Nasional menegaskan bahwa usulan tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dari definisi korupsi. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan. Fokus utama adalah memperjelas mekanisme pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti dan konsisten, sekaligus memperluas cakupan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik dari UNCAC yang belum diatur secara nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat asing.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Orang Tua Diduga WNI Diduga Lakukan Kekerasan pada Anak di Lift Hotel Malaysia
Video rekaman CCTV yang menampilkan kekerasan terhadap anak di lift hotel Malaysia viral, diduga melibatkan orang tua berkebangsaan Indonesia yang sedang berlibur.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

