Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi

Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diajukan oleh Dewan Ekonomi Nasional masih berada pada tahap wacana dan memerlukan telaah mendalam. Ia menekankan pentingnya memahami latar belakang hukum, tujuan kebijakan, serta implikasi praktis dari setiap perubahan regulasi, terutama dalam konteks konsistensi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).

Yusril menyoroti bahwa belum ada rincian substansial mengenai perubahan yang dimaksud, baik dalam hal hukum materiil maupun formil. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap usulan tersebut tidak boleh dilakukan secara emosional atau berdasarkan narasi semata, tetapi harus didasarkan pada pemahaman hukum yang mendalam dan pertimbangan objektif. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan aturan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak sekadar respons terhadap isu publik.

Sebagai tokoh yang pernah menjabat Menteri Kehakiman dan turut menandatangani UNCAC pada 2003, Yusril menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan historis mengenai perkembangan hukum antikorupsi di Indonesia. Ia menekankan bahwa peraturan hukum tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil proses panjang yang didasarkan pada pertimbangan keadilan, efektivitas, dan konsensus hukum nasional maupun internasional.

Pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional yang akan digelar pada Senin, 26 Oktober 2026, diharapkan menjadi ruang dialog untuk menjelaskan secara rinci tujuan dan substansi usulan. Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai reformasi hukum harus berbasis argumen yang kuat, bukan keinginan politik atau popularitas semata.

Dalam klarifikasi terpisah, Ketua Dewan Ekonomi Nasional menegaskan bahwa usulan tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dari definisi korupsi. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan. Fokus utama adalah memperjelas mekanisme pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti dan konsisten, sekaligus memperluas cakupan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik dari UNCAC yang belum diatur secara nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat asing.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya