Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

7 PSE Privat Diberi Tenggat Terakhir Sebelum Blokir

Tujuh penyelenggara sistem elektronik belum daftar ke Komdigi hingga 22 September 2026, dan diberi batas akhir 1 Oktober untuk memenuhi kewajiban atau terancam blokir akses.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 23.00 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 7x dibuka
7 PSE Privat Diberi Tenggat Terakhir Sebelum Blokir📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengirim surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum menyelesaikan proses pendaftaran hingga batas waktu 22 September 2026. Surat ini menjadi pemberitahuan akhir sebelum penerapan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses digital. Komdigi menegaskan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan bagi pengguna layanan digital.

Dari 25 PSE yang sebelumnya dikirimi pemberitahuan, 16 telah menyelesaikan pendaftaran secara lengkap. Dua lainnya, Pelita Air dan Shopify, telah menjalin komunikasi dengan pihak regulator dan menyatakan komitmen untuk segera mendaftar. Sementara itu, tujuh entitas lainnya—termasuk aplikasi transportasi, laman web maskapai, dan platform kesehatan—masih dalam status peringatan dan diberi tenggat hingga 1 Oktober 2026 untuk menyelesaikan kewajiban.

Ancaman blokir akan diberlakukan jika ketujuh PSE tersebut tidak menyerahkan dokumen pendaftaran sebelum tenggat akhir. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan sistematis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem digital yang terstruktur, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Komdigi tetap membuka ruang bagi PSE yang mengalami kendala teknis atau administratif untuk melakukan klarifikasi dan mendapatkan pendampingan. Langkah ini menunjukkan pendekatan yang seimbang antara penegakan aturan dan dukungan terhadap kepatuhan. Pemerintah berkomitmen untuk membangun tata kelola ruang digital nasional yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya