Batas Harga Saham Turun Jadi Rp1 Mulai 28 September 2026
Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar mulai Senin, 28 September 2026, memengaruhi perdagangan di pasar reguler dan tunai.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 21.23 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mulai 28 September 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan perubahan signifikan dalam mekanisme perdagangan saham dengan menurunkan batas harga minimum dari Rp50 menjadi hanya Rp1 per lembar. Keputusan ini berlaku secara menyeluruh untuk pasar reguler dan pasar tunai, memberikan fleksibilitas lebih besar dalam penentuan harga berdasarkan dinamika pasar. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperluas akses investor terhadap saham-saham dengan kapitalisasi kecil yang sebelumnya terhambat karena batas harga minimal yang tinggi.
Pada Rabu, 23 September 2026, sebelum aturan berlaku, hasil penyisiran harga menunjukkan 49 emiten mencatatkan harga tepat di level Rp50 per saham. Daftar tersebut mencakup emiten dari berbagai sektor, mulai dari perbankan, properti, teknologi, hingga perkebunan. Beberapa nama yang masuk antara lain PT Adhi Commuter Properti Tbk, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, dan PT Bank MNC Internasional Tbk, yang semuanya menunjukkan harga terakhir tepat di Rp50.
Penerapan aturan baru tidak otomatis menyebabkan semua saham tersebut turun di bawah Rp50. Pergerakan harga akan bergantung pada permintaan dan penawaran pasar, serta kondisi fundamental emiten. Beberapa saham dalam daftar bahkan sedang dalam status disuspensi, sehingga harga Rp50 yang tercantum hanya merupakan nilai terakhir sebelum suspensi dan tidak dapat diperdagangkan. Investor wajib memeriksa status perdagangan, pengumuman resmi BEI, serta harga terkini sebelum melakukan transaksi.
Meski harga saham turun secara teknis, hal ini tidak serta-merta menandakan valuasi yang lebih murah atau potensi return yang lebih tinggi. Nilai saham tetap harus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kinerja keuangan, prospek bisnis, dan kondisi industri. Kebijakan ini diharapkan mendorong likuiditas pasar dan meningkatkan inklusi pasar modal bagi investor retail yang memiliki modal terbatas.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

IHSG Terpanggang di 6.181 Usai Batas Harga Saham Rp1 Diberlakukan
Indeks Harga Saham Gabungan turun 0,97% ke level 6.181 pada sesi I perdagangan Senin, menyusul penerapan batas harga saham minimum Rp1 di pasar reguler dan tunai.
28 September 2026

28 Saham Sentuh Level Rp43 Pasca Penurunan Batas Harga Minimum
Sebanyak 28 saham tercatat berada di bawah level Rp50 setelah aturan baru Bursa Efek Indonesia resmi diberlakukan, dengan sejumlah emiten menyentuh harga Rp43 per lembar.
28 September 2026

BEI Bantah Aturan Harga Saham Rp1 Picu Penurunan IHSG
BEI menegaskan tidak ada kaitan antara penghapusan batas harga minimum Rp50 dan penurunan IHSG, dengan pergerakan pasar dinilai stabil dan respons investor positif.
28 September 2026

Bayan Jamin Operasional Normal PascaTransaksi Saham 30 Persen
PT Bayan Resources memastikan aktivitas operasional dan kinerja keuangan tetap stabil pasca penjualan 30 persen saham ke PT Jhonlin Baratama, dengan manajemen tetap di tangan Low Tuck Kwong.
28 September 2026
Berita Lainnya

Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas untuk 2027
Senin, 28 September 2026, 23.27 WITA

BEI Mulai Short Selling 1 Oktober, Wajib Setor Rp50 Juta
Senin, 28 September 2026, 23.25 WITA

Pemerintah Tancap Gas Bangun Ekosistem Peternakan Terintegrasi
Senin, 28 September 2026, 23.25 WITA

Pilot dan Tahanan Bersatu Selamatkan Penumpang di Pulau Terpencil
Senin, 28 September 2026, 23.20 WITA

Mojtaba Khamenei Klaim Keberhasilan Usir Musuh dari Laut Arab
Senin, 28 September 2026, 23.05 WITA

Rusia Dilemahkan di Ukraina, Tidak Mampu Serang NATO Secara Besar-besaran
Senin, 28 September 2026, 23.05 WITA

Trump Dikabarkan Tawarkan Senjata AS Langsung ke Xi Jinping
Senin, 28 September 2026, 23.04 WITA

Komedian Turki Hadapi Sidang atas Dakwaan Hinaan Politik
Senin, 28 September 2026, 23.04 WITA

