Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Batas Harga Saham Turun Jadi Rp1 Mulai 28 September 2026

Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar mulai Senin, 28 September 2026, memengaruhi perdagangan di pasar reguler dan tunai.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 21.23 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
Batas Harga Saham Turun Jadi Rp1 Mulai 28 September 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mulai 28 September 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan perubahan signifikan dalam mekanisme perdagangan saham dengan menurunkan batas harga minimum dari Rp50 menjadi hanya Rp1 per lembar. Keputusan ini berlaku secara menyeluruh untuk pasar reguler dan pasar tunai, memberikan fleksibilitas lebih besar dalam penentuan harga berdasarkan dinamika pasar. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperluas akses investor terhadap saham-saham dengan kapitalisasi kecil yang sebelumnya terhambat karena batas harga minimal yang tinggi.

Pada Rabu, 23 September 2026, sebelum aturan berlaku, hasil penyisiran harga menunjukkan 49 emiten mencatatkan harga tepat di level Rp50 per saham. Daftar tersebut mencakup emiten dari berbagai sektor, mulai dari perbankan, properti, teknologi, hingga perkebunan. Beberapa nama yang masuk antara lain PT Adhi Commuter Properti Tbk, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, dan PT Bank MNC Internasional Tbk, yang semuanya menunjukkan harga terakhir tepat di Rp50.

Penerapan aturan baru tidak otomatis menyebabkan semua saham tersebut turun di bawah Rp50. Pergerakan harga akan bergantung pada permintaan dan penawaran pasar, serta kondisi fundamental emiten. Beberapa saham dalam daftar bahkan sedang dalam status disuspensi, sehingga harga Rp50 yang tercantum hanya merupakan nilai terakhir sebelum suspensi dan tidak dapat diperdagangkan. Investor wajib memeriksa status perdagangan, pengumuman resmi BEI, serta harga terkini sebelum melakukan transaksi.

Meski harga saham turun secara teknis, hal ini tidak serta-merta menandakan valuasi yang lebih murah atau potensi return yang lebih tinggi. Nilai saham tetap harus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kinerja keuangan, prospek bisnis, dan kondisi industri. Kebijakan ini diharapkan mendorong likuiditas pasar dan meningkatkan inklusi pasar modal bagi investor retail yang memiliki modal terbatas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya