Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana
KPK tetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi dana siap pakai BNPB, termasuk adik mantan kepala lembaga tersebut.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 26x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Siap Pakai (DSPS) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keputusan ini diambil setelah proses gelar perkara tingkat pimpinan yang menilai telah cukupnya bukti permulaan. Penetapan dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026), dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Dari lima tersangka, salah satunya adalah Bima Setiawan, yang saat ini menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB dan merupakan adik dari mantan kepala lembaga tersebut, Suharyanto. Selain Bima, tersangka lainnya meliputi Richard Erlangga, seorang tenaga ahli BNPB; seorang kepala dan PPK di Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana bantuan bencana yang seharusnya digunakan untuk penanganan darurat.
KPK menyatakan bahwa Bima Setiawan diduga melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik menilai adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana yang bersifat khusus dan mendesak ini. Keterlibatan para tersangka diyakini melibatkan proses pengadaan dan penyaluran dana tanpa mekanisme transparan dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih, tempat yang khusus digunakan untuk penahanan tersangka korupsi. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada instansi terkait, masyarakat, dan media yang turut serta dalam memantau dan mendukung proses penegakan hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

