Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana

KPK tetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi dana siap pakai BNPB, termasuk adik mantan kepala lembaga tersebut.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 26x dibuka
Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Siap Pakai (DSPS) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keputusan ini diambil setelah proses gelar perkara tingkat pimpinan yang menilai telah cukupnya bukti permulaan. Penetapan dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026), dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Dari lima tersangka, salah satunya adalah Bima Setiawan, yang saat ini menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB dan merupakan adik dari mantan kepala lembaga tersebut, Suharyanto. Selain Bima, tersangka lainnya meliputi Richard Erlangga, seorang tenaga ahli BNPB; seorang kepala dan PPK di Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana bantuan bencana yang seharusnya digunakan untuk penanganan darurat.

KPK menyatakan bahwa Bima Setiawan diduga melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik menilai adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana yang bersifat khusus dan mendesak ini. Keterlibatan para tersangka diyakini melibatkan proses pengadaan dan penyaluran dana tanpa mekanisme transparan dan akuntabel.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih, tempat yang khusus digunakan untuk penahanan tersangka korupsi. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada instansi terkait, masyarakat, dan media yang turut serta dalam memantau dan mendukung proses penegakan hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya