Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aktor Indonesia Denda Rp10,1 Juta Usai Konsumsi Narkoba di Bandara Kuala Lumpur

Seorang aktor asal Indonesia didenda sekitar Rp10,1 juta oleh pengadilan Malaysia karena positif menggunakan narkoba di toilet bandara, ditambah denda tambahan atas keributan di area keberangkatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Aktor Indonesia Denda Rp10,1 Juta Usai Konsumsi Narkoba di Bandara Kuala Lumpur📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang aktor asal Indonesia, Samudera Hurley Taylor atau dikenal sebagai Sam Taylor, dijatuhi hukuman denda sebesar RM2.300 (setara Rp10,1 juta) oleh Pengadilan Magistrat Sepang, Malaysia, akibat terbukti mengonsumsi narkoba secara pribadi di toilet Pusat Manajemen Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Hasil pemeriksaan patologi terhadap sampel tubuhnya menunjukkan adanya keberadaan senyawa 11-nor-delta-9-tetrahydrocannabinol-9-carboxylic acid, yang merupakan metabolit THC, zat aktif dalam ganja. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli 2026, saat ia sedang dalam perjalanan transit.

Selain hukuman denda, pengadilan juga menetapkan ancaman hukuman penjara empat bulan jika Sam gagal membayar denda tersebut. Ia sebelumnya telah mengakui kesalahannya atas tuduhan penggunaan narkoba untuk keperluan pribadi. Berdasarkan hukum di Malaysia, pelanggaran semacam ini dapat dikenai denda hingga RM5.000, penjara maksimal dua tahun, atau kombinasi keduanya. Proses hukum berlangsung hingga hasil uji laboratorium keluar, sehingga Sam harus tetap berada di Malaysia hingga proses selesai.

Selain kasus narkoba, Sam juga dikenakan denda RM500 karena membuat keributan di Gate 4 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada hari yang sama. Ia dilaporkan mengeluarkan kata-kata kasar dan provokatif kepada petugas bandara serta staf maskapai penerbangan, yang memicu ketegangan dan gangguan operasional. Aksi tersebut mendapat perhatian luas dan menjadi bagian dari vonis yang dijatuhkan.

Pengacara Sam, Shah Wira Abdul Hamil, mengonfirmasi bahwa kliennya telah melunasi denda sejak awal September 2026 dan kini telah kembali ke Indonesia. Ia menekankan bahwa kliennya menerima hukuman dengan penuh tanggung jawab dan menjadikan insiden ini sebagai pelajaran berharga. Kejadian ini menjadi peringatan bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri untuk mematuhi hukum setempat, terutama terkait penggunaan zat terlarang dan perilaku di tempat umum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya