Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Andrie Yunus Masih Berjuang Sembuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Dihukum Ringan

Aktivis KontraS Andrie Yunus, korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI, kini dalam kondisi stabil namun masih menjalani perawatan, sementara pelaku divonis lebih ringan di tingkat banding meski sebelumnya dijatuhi hukuman lebih berat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 09.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Andrie Yunus Masih Berjuang Sembuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Dihukum Ringan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kini dalam kondisi kesehatan yang cukup stabil meski masih dalam proses adaptasi terhadap luka akibat serangan air keras yang menimpanya pada 12 Maret 2026. Kondisi terkini diketahui dari surat yang ditulisnya dan dibacakan oleh Jane Rosalina, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, dalam acara 'Dies Natalis ke-5 IM57+ Institute' di Jakarta. Surat tersebut turut menjadi bagian dari pengakuan atas dedikasinya dalam perjuangan antikorupsi, demokrasi, dan HAM, yang mendapat penghargaan dalam acara tersebut.

Dalam suratnya, Andrie menyampaikan harapan agar proses penyembuhan berjalan lancar dan memohon dukungan doa dari publik. Ia menjelaskan bahwa perawatan medis masih berlangsung secara rutin bersama tim dokter yang menangani kasusnya. Beberapa waktu ke depan, ia akan menjalani operasi lanjutan untuk mengatasi kontraktur pada luka yang mengganggu mobilitas. Upaya penyembuhan ini menjadi fokus utama dalam masa pemulihan pascainsiden yang menimpanya setelah mengisi diskusi di kantor YLBHI mengenai remiliterisasi dan judicial review UU TNI.

Empat prajurit TNI yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras telah diadili. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Pada 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan pidana penjara terhadap mereka. Terdakwa I dan II, yang bertindak sebagai eksekutor, divonis masing-masing 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara, dengan tambahan hukuman pemecatan dari dinas militer.

Namun, pada tingkat banding, hukuman dikurangi. Edi Sudarko kini divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun, Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun, dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan. Hukuman tambahan pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan terhadap dua terdakwa pertama dicabut. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan dari keluarga korban dan aktivis HAM, yang menilai vonis tidak mencerminkan keadilan bagi korban kekerasan berbasis ideologi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya