Andrie Yunus Masih Berjuang Sembuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Dihukum Ringan
Aktivis KontraS Andrie Yunus, korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI, kini dalam kondisi stabil namun masih menjalani perawatan, sementara pelaku divonis lebih ringan di tingkat banding meski sebelumnya dijatuhi hukuman lebih berat.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 09.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kini dalam kondisi kesehatan yang cukup stabil meski masih dalam proses adaptasi terhadap luka akibat serangan air keras yang menimpanya pada 12 Maret 2026. Kondisi terkini diketahui dari surat yang ditulisnya dan dibacakan oleh Jane Rosalina, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, dalam acara 'Dies Natalis ke-5 IM57+ Institute' di Jakarta. Surat tersebut turut menjadi bagian dari pengakuan atas dedikasinya dalam perjuangan antikorupsi, demokrasi, dan HAM, yang mendapat penghargaan dalam acara tersebut.
Dalam suratnya, Andrie menyampaikan harapan agar proses penyembuhan berjalan lancar dan memohon dukungan doa dari publik. Ia menjelaskan bahwa perawatan medis masih berlangsung secara rutin bersama tim dokter yang menangani kasusnya. Beberapa waktu ke depan, ia akan menjalani operasi lanjutan untuk mengatasi kontraktur pada luka yang mengganggu mobilitas. Upaya penyembuhan ini menjadi fokus utama dalam masa pemulihan pascainsiden yang menimpanya setelah mengisi diskusi di kantor YLBHI mengenai remiliterisasi dan judicial review UU TNI.
Empat prajurit TNI yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras telah diadili. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Pada 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan pidana penjara terhadap mereka. Terdakwa I dan II, yang bertindak sebagai eksekutor, divonis masing-masing 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara, dengan tambahan hukuman pemecatan dari dinas militer.
Namun, pada tingkat banding, hukuman dikurangi. Edi Sudarko kini divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun, Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun, dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan. Hukuman tambahan pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan terhadap dua terdakwa pertama dicabut. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan dari keluarga korban dan aktivis HAM, yang menilai vonis tidak mencerminkan keadilan bagi korban kekerasan berbasis ideologi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kopilot Flydubai Diduga Lakukan Upaya Teror di Udara
Seorang kopilot Flydubai, Hammam al-Hammami, diduga mencoba menjatuhkan pesawat tujuan Israel dengan menyerang pilot menggunakan kapak darurat dan mengambil alih kendali pesawat.
4 Oktober 2026

88 Perwira Polri Dimutasi Sehari Usai Kapolri Dilantik
Sehari setelah dilantik, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmikan mutasi 88 perwira tinggi dan menengah dengan tujuan penyegaran organisasi dan pembinaan karier.
4 Oktober 2026

Rotasi Jabatan Strategis di Polda Metro Jaya
Kapolri melakukan mutasi tiga jabatan direktur utama di Polda Metro Jaya, termasuk pergantian Kapolda dan Wakapolda berdasarkan surat telegram resmi.
4 Oktober 2026

Kapolri Ingatkan Pejabat Baru Prioritaskan Adaptasi dan Pelayanan Maksimal
Kapolri meminta 27 pejabat utama dan Kapolda baru segera beradaptasi serta menjamin pelayanan optimal kepada masyarakat.
4 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pendidikan Inklusif Jadi Fondasi Madrasah di Tengah Tantangan Modern
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.29 WITA

China Hentikan Ekspor BBM, Harga Minyak Dunia Melonjak
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.28 WITA

Said Aqil Janji Berikan Nasihat Objektif ke Prabowo
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.27 WITA

Kapolri Gelar Mutasi Besar-besaran, 88 Pejabat Naik Jabatan
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.27 WITA

Kapolri Mutasi Besar, 88 Perwira Menengah dan Tinggi Dipindah Tugas
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.27 WITA

19 Kapolda Diganti dalam Mutasi Besar Polri
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.27 WITA

DPR Siap Sahkan RUU Satu Data untuk Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.25 WITA

Tujuh Pati Polri Dianugerahi Pangkat Komjen dalam Raport Kenaikan
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.25 WITA

