Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Siap Sahkan RUU Satu Data untuk Perkuat Tata Kelola Data Nasional

DPR RI menargetkan pengesahan RUU Satu Data Indonesia dalam sidang paripurna mendatang, dengan pembentukan Badan Satu Data Indonesia sebagai wadah koordinasi dan pengelolaan data nasional secara terpadu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 09.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPR Siap Sahkan RUU Satu Data untuk Perkuat Tata Kelola Data Nasional📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPR RI berencana menyelesaikan proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia dalam sidang paripurna pekan depan, menandai langkah strategis dalam penguatan sistem tata kelola data nasional. RUU ini menjadi payung hukum bagi terbentuknya Badan Satu Data Indonesia (BSDI), lembaga koordinatif yang akan memastikan seluruh data dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terintegrasi secara sistematis dan transparan.

Ketua Badan Legislatif DPR RI, Daniel Johan, menegaskan bahwa sebelumnya, pengelolaan data cenderung terfragmentasi akibat ego sektoral, sehingga menghambat perencanaan pembangunan yang akurat. Dengan hadirnya BSDI, data akan diatur secara orkestrasi, dikoordinasikan, dan dikumpulkan secara nasional, bukan hanya berdasarkan kebijakan perpres semata, namun melalui kerangka hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan.

RUU ini menekankan pentingnya keterandalan, keamanan, dan keakuratan data sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Tanpa data yang valid, lanjut Daniel, perencanaan menjadi tidak terarah, rentan terhadap manipulasi, dan sulit diukur kinerjanya. BSDI diharapkan menjadi pemantau dan penjamin kualitas data, memastikan bahwa informasi yang digunakan dalam kebijakan publik berbasis fakta dan transparan.

Akses data akan dibuka secara luas bagi masyarakat, termasuk melalui platform digital yang terintegrasi, namun tetap ada pengecualian untuk data yang bersifat rahasia, khususnya terkait pertahanan dan keamanan nasional. Selain itu, RUU ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam produksi, pengelolaan, dan pemanfaatan data tanpa menghilangkan otonomi produsen data.

RUU Satu Data Indonesia terdiri dari 17 bab dan 138 pasal, yang mengatur asas penyelenggaraan, ekosistem data nasional, standar metadata, arsitektur sistem teknis, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa. Inti dari sistem ini adalah interoperabilitas tanpa sentralisasi, artinya data tetap dikelola oleh instansi asal, namun dapat saling terhubung dan digunakan secara lintas sektor.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya