DPR Siap Sahkan RUU Satu Data untuk Perkuat Tata Kelola Data Nasional
DPR RI menargetkan pengesahan RUU Satu Data Indonesia dalam sidang paripurna mendatang, dengan pembentukan Badan Satu Data Indonesia sebagai wadah koordinasi dan pengelolaan data nasional secara terpadu.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 09.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - DPR RI berencana menyelesaikan proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia dalam sidang paripurna pekan depan, menandai langkah strategis dalam penguatan sistem tata kelola data nasional. RUU ini menjadi payung hukum bagi terbentuknya Badan Satu Data Indonesia (BSDI), lembaga koordinatif yang akan memastikan seluruh data dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terintegrasi secara sistematis dan transparan.
Ketua Badan Legislatif DPR RI, Daniel Johan, menegaskan bahwa sebelumnya, pengelolaan data cenderung terfragmentasi akibat ego sektoral, sehingga menghambat perencanaan pembangunan yang akurat. Dengan hadirnya BSDI, data akan diatur secara orkestrasi, dikoordinasikan, dan dikumpulkan secara nasional, bukan hanya berdasarkan kebijakan perpres semata, namun melalui kerangka hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan.
RUU ini menekankan pentingnya keterandalan, keamanan, dan keakuratan data sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Tanpa data yang valid, lanjut Daniel, perencanaan menjadi tidak terarah, rentan terhadap manipulasi, dan sulit diukur kinerjanya. BSDI diharapkan menjadi pemantau dan penjamin kualitas data, memastikan bahwa informasi yang digunakan dalam kebijakan publik berbasis fakta dan transparan.
Akses data akan dibuka secara luas bagi masyarakat, termasuk melalui platform digital yang terintegrasi, namun tetap ada pengecualian untuk data yang bersifat rahasia, khususnya terkait pertahanan dan keamanan nasional. Selain itu, RUU ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam produksi, pengelolaan, dan pemanfaatan data tanpa menghilangkan otonomi produsen data.
RUU Satu Data Indonesia terdiri dari 17 bab dan 138 pasal, yang mengatur asas penyelenggaraan, ekosistem data nasional, standar metadata, arsitektur sistem teknis, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa. Inti dari sistem ini adalah interoperabilitas tanpa sentralisasi, artinya data tetap dikelola oleh instansi asal, namun dapat saling terhubung dan digunakan secara lintas sektor.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pendidikan Inklusif Jadi Fondasi Madrasah di Tengah Tantangan Modern
Komisi VIII DPR bersama Kemenag dan UIN Raden Mas Said tekankan pentingnya pendidikan inklusif di madrasah untuk hadapi perundungan, AI, dan kompleksitas pendidikan modern.
4 Oktober 2026

Said Aqil Janji Berikan Nasihat Objektif ke Prabowo
Said Aqil Siroj menegaskan akan menyampaikan pertimbangan jujur, objektif, dan konstruktif kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas sebagai anggota Wantimpres.
4 Oktober 2026

Sarmuji Resmi Jabat Menteri Perindustrian, Janji Lanjutkan Reformasi
Muhammad Sarmuji dilantik sebagai menteri perindustrian menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita, dengan komitmen melanjutkan program prioritas dan memperkuat sektor industri sebagai motor ekonomi nasional.
3 Oktober 2026

Kemenhub Wajibkan Direksi Angkutan Umum Sertifikasi Keselamatan
Kemenhub akan mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum memiliki sertifikat SMK PAU mulai Oktober, sebagai respons atas temuan ketidakpahaman manajemen terhadap standar keselamatan.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

Kopilot Flydubai Diduga Lakukan Upaya Teror di Udara
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.30 WITA

88 Perwira Polri Dimutasi Sehari Usai Kapolri Dilantik
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.29 WITA

Rotasi Jabatan Strategis di Polda Metro Jaya
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.28 WITA

Kapolri Ingatkan Pejabat Baru Prioritaskan Adaptasi dan Pelayanan Maksimal
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.28 WITA

China Hentikan Ekspor BBM, Harga Minyak Dunia Melonjak
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.28 WITA

Kapolri Gelar Mutasi Besar-besaran, 88 Pejabat Naik Jabatan
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.27 WITA

Kapolri Mutasi Besar, 88 Perwira Menengah dan Tinggi Dipindah Tugas
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.27 WITA

19 Kapolda Diganti dalam Mutasi Besar Polri
Minggu, 4 Oktober 2026, 09.27 WITA

