Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

AS Larang Akses AI China ke Jaringan Pemerintah Sipil

Amerika Serikat melarang penggunaan perangkat lunak DeepSeek di jaringan badan sipil federal akibat kekhawatiran spionase dan risiko keamanan siber.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 32x dibuka
AS Larang Akses AI China ke Jaringan Pemerintah Sipil📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Amerika Serikat telah mengeluarkan kebijakan pelarangan akses terhadap platform kecerdasan buatan asal Tiongkok, Hangzhou DeepSeek, dari seluruh jaringan sistem sipil pemerintah federal. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap ancaman keamanan siber yang dianggap signifikan, terutama dalam konteks ketegangan geopolitik yang terus memburuk antara Washington dan Beijing. Larangan ini mencakup semua perangkat lunak, aplikasi pihak ketiga, serta infrastruktur pendukung yang berbasis pada teknologi DeepSeek.

Penilaian resmi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri menyebutkan bahwa model AI DeepSeek membuka celah potensial bagi intersepsi data sensitif. Salah satu alasan utamanya adalah lokasi server yang berada di Tiongkok, di mana hukum lokal memberikan akses luas kepada lembaga intelijen dan siber negara terhadap data perusahaan swasta. Khususnya, kemampuan platform untuk menangani kueri interaktif dikhawatirkan bisa menjadi sarana bagi pihak asing untuk mengakses informasi operasional pemerintah yang bersifat kritis.

Dalam arahan resmi, disebutkan bahwa analisis independen menemukan kerentanan kritis dalam perangkat lunak seluler milik perusahaan tersebut, termasuk risiko pengambilan sidik jari digital pengguna. Selain itu, adanya transmisi data ke Tiongkok dinilai berpotensi menghasilkan intelijen yang dapat digunakan untuk melacak warga Amerika atau memantau program pemerintah. Sebagai tindak lanjut, seluruh instansi pemerintah sipil diwajibkan untuk segera menghapus semua produk DeepSeek dalam waktu yang ditentukan.

Pengecualian terhadap larangan ini hanya dapat diajukan secara tertulis oleh instansi yang membutuhkan fungsi kritis, dengan masa tenggat 60 hari melalui Badan Keamanan Siber dan Infrastruktur (CISA). Selama masa transisi, lembaga terkait diminta menerapkan langkah-langkah keamanan sementara seperti pemantauan intensif terhadap aktivitas jaringan, pengendalian ketat terhadap transfer data keluar, serta pencatatan lengkap setiap interaksi sistem. Di sisi lain, Tiongkok menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut, menegaskan bahwa penyalahgunaan konsep keamanan nasional untuk menekan perusahaan asing merupakan bentuk politisasi teknologi yang tidak pantas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya