Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Audit Eksternal Ungkap Kelalaian dalam Penyidikan Kematian Winda Lorenza

Tim audit eksternal yang melibatkan LBH Medan, Ombudsman, dan Kemenham menemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Winda Lorenza, termasuk kegagalan autopsi dan kekosongan waktu tiga jam pascakejadian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 12.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Audit Eksternal Ungkap Kelalaian dalam Penyidikan Kematian Winda Lorenza📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Audit Investigasi Eksternal yang digawangi LBH Medan, Ombudsman Perwakilan Sumut, dan Kementerian HAM mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kematian Winda Lorenza, mantan istri personel Polsek Medan Sunggal. Hasil audit, yang berlangsung dari 18 Agustus hingga 11 September 2026, menunjukkan adanya dugaan kesalahan prosedural yang serius, termasuk penentuan status korban sebagai bunuh diri tanpa dasar bukti yang memadai. Temuan ini muncul setelah pihak kepolisian meminta audit atas permintaan Itwasda Polda Sumut, yang didukung oleh Kapolda Sumut.

Salah satu temuan krusial adalah ketidaksesuaian dalam prosedur pengajuan izin autopsi. Dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan jenazah justru ditandatangani oleh Brigadir Imansyah Harefa—eks suami korban—padahal berdasarkan KUHAP, persetujuan autopsi hanya bisa diberikan oleh keluarga korban. Karena pernikahan keduanya telah berakhir sejak 2021, tindakan ini dinilai melanggar aturan hukum. Selain itu, keluarga korban tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal hal ini wajib disampaikan dalam waktu tujuh hari sejak penyidikan resmi dimulai, sesuai mandat Mahkamah Konstitusi dan KUHAP.

Pemeriksaan lanjutan juga menemukan perpindahan senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut. Awalnya, senjata ditemukan di dekat kamar mandi, namun hasil telaah menunjukkan bahwa senjata itu kemudian berpindah ke posisi bangku, padahal seharusnya tetap di tempat kejadian awal. Penyidik juga tidak mendalami aspek penyimpanan senjata, seperti apakah senjata sudah terisi atau bagaimana kondisinya sebelum kejadian. Di sisi lain, tidak ada upaya dari pihak kepolisian untuk segera melapor setelah korban ditemukan tewas pada pukul 14.17 WIB, dengan pihak Polsek Helvetia baru tiba tiga jam kemudian, pada pukul 17.17 WIB.

Kamera pengawas di lokasi kejadian juga tidak berfungsi saat kejadian, padahal sebelumnya sempat aktif merekam. Sementara itu, residu tembakan ditemukan di baju korban dan sekitar handuk, yang menunjukkan kemungkinan korban tidak berada dalam posisi menembak diri sendiri. Anak korban, yang sebelumnya dianggap saksi utama, tidak serta-merta menjadi penentu kasus. Dalam waktu yang sama, dua perangkat iPhone milik korban belum pernah diperiksa oleh penyidik, padahal bisa menjadi sumber bukti penting.

Dalam penjelasan resmi, pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah melalui asistensi dari Itwasda Polda Sumut dan berjalan secara solid. Namun, pihak kepolisian enggan memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap temuan audit eksternal yang menyoroti kegagalan prosedural dan kegagalan komunikasi dengan keluarga korban. LBH Medan menegaskan bahwa hasil audit ini disampaikan demi transparansi dan untuk mencegah persepsi bahwa lembaga tersebut menyetujui proses penyidikan tanpa kritik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya