Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bali Terapkan Ganjil Genap Isi BBM untuk Atasi Antrean

Pemerintah Bali mulai menerapkan sistem ganjil genap dalam pengisian BBM bersubsidi di seluruh wilayah, berlaku 17–19 Oktober 2026, guna mengurai antrean akibat kelangkaan pasokan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 09.21 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 108x dibuka
Bali Terapkan Ganjil Genap Isi BBM untuk Atasi Antrean📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan aturan ganjil genap dalam pengisian bahan bakar minyak bersubsidi mulai Sabtu, 17 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku hingga Senin, 19 Oktober 2026, sebagai respons terhadap lonjakan permintaan dan keterbatasan pasokan BBM di tengah kondisi darurat. Langkah ini dikeluarkan berdasarkan surat resmi Gubernur Bali I Wayan Koster yang disampaikan kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.

Aturan tersebut menetapkan bahwa kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya diperbolehkan mengisi BBM pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor polisi genap hanya pada tanggal genap. Dengan demikian, pada 17 Oktober hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang bisa mengisi, sedangkan 18 Oktober diperuntukkan bagi kendaraan dengan pelat nomor genap. Pengaturan ini diterapkan secara menyeluruh di semua SPBU di wilayah Bali.

Pertamina berperan sebagai pelaksana teknis, bekerja sama dengan aparat keamanan seperti TNI dan Polri untuk memastikan kepatuhan masyarakat. Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa sistem ini merupakan upaya strategis untuk mempercepat proses pengisian dan mengurangi antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.

Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan distribusi BBM bersubsidi secara merata, terutama di wilayah yang rentan terhadap kelangkaan. Dengan pendekatan berbasis nomor polisi, pemerintah berharap dapat mengurangi tekanan pada fasilitas pengisian dan memastikan akses yang adil bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya