Bantuan Alsintan untuk Buruh Tani Tanpa Lahan Diluncurkan
Pemerintah resmi memperluas akses bantuan alat pertanian kepada buruh tani yang tidak memiliki lahan, dengan tujuan meningkatkan pendapatan hingga Rp5 juta per bulan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 22.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kebijakan baru dalam pemberian alat dan mesin pertanian (alsintan) kini menyasar buruh tani yang tidak memiliki lahan tanam, sekaligus memperluas inklusi program pemerintah bagi kelompok yang selama ini terabaikan. Regulasi yang telah disahkan memungkinkan buruh tani, meski tidak menjadi petani lahan, untuk mengajukan bantuan berupa pompa, traktor roda dua dan empat, hingga alat panen secara langsung. Kebijakan ini dicanangkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor pertanian yang sebelumnya hanya menerima upah sekitar Rp30 ribu per hari.
Dengan bekerja dua hingga tiga kali seminggu, pendapatan mereka sebelumnya hanya mencapai sekitar Rp240 ribu per bulan. Melalui mekanisme baru, buruh tani akan dibantu oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL) untuk membentuk kelompok minimal 10 orang. Setelah verifikasi, pengajuan bantuan dapat dilakukan secara daring, dan barang akan dikirim langsung ke kelompok tersebut tanpa harus melalui proses panjang.
Pemerintah telah menyiapkan puluhan ribu unit pompa dan berbagai jenis alsintan lainnya untuk mendukung program ini. Bantuan tersebut tidak hanya digunakan untuk pekerjaan harian, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk disewakan kepada petani lain yang membutuhkan, sehingga memberikan sumber pendapatan tambahan. Menteri Pertanian menilai bahwa pendapatan Rp5 juta per bulan merupakan pencapaian yang realistis dan signifikan dibandingkan kondisi sebelumnya.
Kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan program pompanisasi guna mengatasi krisis air dan mendukung peningkatan frekuensi tanam. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa akses terhadap bantuan dan fasilitas pertanian tidak terbatas pada petani lahan atau anggota kelompok tani yang sudah terdaftar. Dengan pendekatan inklusif, pemerintah menegaskan bahwa prioritas diberikan kepada kelompok yang selama ini kesulitan mendapatkan dukungan, termasuk buruh tani tanpa lahan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Platform Digital Belum Penuhi Kewajiban Lindungi Anak
Kementerian Komdigi menyoroti belum optimalnya komitmen sejumlah platform digital dalam melindungi anak sesuai PP Tunas, dengan sejumlah data menunjukkan upaya masih jauh dari target.
14 September 2026

Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR
Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ke DPR setelah evaluasi intensif selama 10 hari oleh tim menteri.
14 September 2026

Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR
Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR, sebagai langkah awal penyusunan undang-undang yang mencakup perlindungan pekerja formal dan informal, termasuk pekerja platform digital.
14 September 2026
Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Yudi di Kabinet Prabowo-Gibran
Penggantian Purbaya Yudi oleh Suahasil Nazara menjadi bagian dari reshuffle kabinet yang dilakukan sejak Oktober 2024, menandai perubahan struktur kepemimpinan di lembaga negara.
14 September 2026
Berita Lainnya

Konten Kreator Kantong Merah Merambah Pungut Sampah di Kota Kendari
Selasa, 15 September 2026, 03.12 WITA

Cuaca Ekstrem Berdampak pada Harga Ikan di Pasar Tradisional
Selasa, 15 September 2026, 03.12 WITA

Rumah Bordil dan Alkohol Tradisional Tersembunyi di Sultra
Selasa, 15 September 2026, 03.12 WITA

Redmi Note 17 Pro Max Siap Hadir dengan Baterai 10.000mAh
Senin, 14 September 2026, 22.36 WITA

Gibran Ucapkan Selamat untuk Menkeu Baru
Senin, 14 September 2026, 22.35 WITA

PTBA Jaga Aliran Batu Bara Lewat Rel, Tak Terganggu Kemarau
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Pemerintah Kaji Batasi Konsumsi Pertalite untuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Prabowo Ganti Menkeu, Suahasil Naik Pangkat Jadi Pengganti Purbaya
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA


